Asahan, NASIONALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (46) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Dusun I Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Rabu (4/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 05.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang berada di dalam rumah dan mencurigai gerak-geriknya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dinding kayu kamar rumah pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Black”, yang biasanya bertemu dengannya di jalan. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui tempat tinggal orang tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 6 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 1,94 gram, 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,72 gram, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





