Model
Sumut

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Pemasangan Jaringan Internet di Tiang PLN di Batu Bara Disorot Warga

297
×

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Pemasangan Jaringan Internet di Tiang PLN di Batu Bara Disorot Warga

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, NASIONALIS – Aktivitas pemasangan jaringan internet di tiang milik PT PLN (Persero) di Desa Panjang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan warga. Pekerjaan yang diduga dilakukan tanpa memperlihatkan dokumen perizinan tersebut terekam dalam foto dan video yang diambil warga pada Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat sejumlah pekerja melakukan pemasangan kabel jaringan internet pada tiang listrik milik PLN. Saat ditanya warga, para pekerja mengaku berasal dari perusahaan penyedia layanan internet Nusanet.

ADVERTISEMENT

Dalam video berdurasi sekitar 44 detik yang direkam sekitar pukul 11.39 WIB, terlihat seorang pekerja memanjat tiang menggunakan tangga, sementara rekannya berada di bawah. Warga yang merekam kemudian menanyakan asal perusahaan serta perizinan pekerjaan tersebut.

“Jadi ini sudah ada izinnya dari tiang PLN?” tanya warga dalam rekaman video.

Namun hingga rekaman berakhir, tidak terlihat adanya dokumen perizinan ataupun identitas pekerjaan yang diperlihatkan kepada warga.

Sementara itu, foto yang diambil sekitar pukul 11.46 WIB memperlihatkan sebuah kotak utilitas berwarna hitam beserta kabel jaringan yang telah terpasang pada tiang listrik. Warga menilai pemasangan tersebut dilakukan dalam kondisi yang dianggap kurang rapi sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan.

Sejumlah warga berharap pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan seluruh proses pemasangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya ingin memastikan apakah pekerjaan itu sudah memiliki izin atau belum. Kalau memang resmi tentu tidak ada masalah, tetapi kalau belum, kami berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemanfaatan tiang milik PLN untuk pemasangan jaringan telekomunikasi pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan dari pemilik infrastruktur melalui mekanisme kerja sama yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara jaringan telekomunikasi juga wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan standar keselamatan kerja selama proses pemasangan.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan maupun aturan penyelenggaraan telekomunikasi, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak Nusanet, PT PLN (Persero), maupun instansi terkait mengenai status pekerjaan tersebut, termasuk apakah pemasangan jaringan telah memiliki izin pemanfaatan tiang listrik dan dokumen kerja yang dipersyaratkan.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

ADVERTISEMENT