Pematangsiantar, NASIONALIS – Inspektorat Kota Pematangsiantar melakukan kunjungan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar pada Rabu (4/3/2026). Kunjungan tersebut berkaitan dengan kebijakan terbaru yang diterapkan DLH terhadap para supir dan kernet truk sampah.
Tim Inspektorat yang datang dipimpin langsung oleh Kepala Inspektur Pembantu (Irban) Khusus, Febri Susanto Ambarita. Kedatangan tim ini untuk menindaklanjuti laporan terkait larangan bagi supir dan kernet truk sampah mengambil botol bekas (botot) saat jam kerja.
Saat dikonfirmasi, Arry Sembiring menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat karena aktivitas mengambil botol bekas dinilai dapat mengganggu pekerjaan utama para petugas di lapangan.
“Dinas melarang supir dan kernet mengambil botol saat jam kerja, karena bisa mengganggu pekerjaan di lapangan. Selain itu warga juga jadi terganggu, karena sudah banyak komplain warga ke dinas terkait tindakan supir dan kernet truk sampah,” ungkapnya.
Arry menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada para supir dan kernet agar fokus menjalankan tugas utama mereka sebagai petugas kebersihan.
“Saya sudah bilang kepada supir dan kernet truk sampah, kalau soal kesejahteraan pegawai biar saya yang memikirkan. Mereka cukup menjalankan tugas dengan baik saja dan jangan mengganggu tugas utama mereka,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini DLH sedang menerapkan kontrak kerja baru bagi para pegawai, yang di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan, termasuk hak libur bagi pegawai.
“Dinas sekarang membuat kontrak baru untuk pegawai, dimana salah satunya terdapat 12 hari libur dalam satu tahun,” tambahnya.
Arry berharap ke depan para petugas Dinas Lingkungan Hidup dapat bekerja lebih profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, sehingga tidak lagi muncul laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar maupun aktivitas lain yang mengganggu pelayanan kebersihan di lapangan.




