Model
Sumut

Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Galian C di Desa Gunung Rante Disorot Warga

209
×

Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Galian C di Desa Gunung Rante Disorot Warga

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, NASIONALIS – Aktivitas tambang Galian C diduga kembali beroperasi di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (4/7/2026), sejumlah alat berat terlihat melakukan aktivitas penggalian di lokasi yang diduga merupakan area pertambangan.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka menilai operasional tambang berlangsung secara terbuka pada siang hari dan dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas kendaraan pengangkut material dinilai menyebabkan debu serta kerusakan pada badan jalan yang dilalui.

“Kami sudah lama merasa terganggu. Debu berterbangan, jalan juga mulai rusak akibat truk pengangkut material. Aktivitas ini menurut informasi sudah berlangsung beberapa minggu,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut disebut-sebut pernah dihentikan operasionalnya pada tahun 2025 melalui penindakan aparat kepolisian. Namun, warga mempertanyakan dugaan kembali beroperasinya aktivitas penambangan di lokasi yang sama.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

“Kalau memang tidak memiliki izin, kami berharap segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” kata warga lainnya.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, kegiatan pertambangan mineral tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, atau izin yang dipersyaratkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum dapat dipastikan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Gunung Rante, Pemerintah Kecamatan Talawi, Dinas terkait, serta Polres Batu Bara mengenai legalitas kegiatan tersebut dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

ADVERTISEMENT