Model
Sumut

Polres Batu Bara Bantah Kabar Pemanggilan Terlapor Kasus Dugaan ITE, Penyidikan Masih Tahap Administrasi

51
×

Polres Batu Bara Bantah Kabar Pemanggilan Terlapor Kasus Dugaan ITE, Penyidikan Masih Tahap Administrasi

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membantah informasi yang beredar di sejumlah media online terkait adanya pemanggilan terhadap pihak terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan konten podcast.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.32 WIB.

ADVERTISEMENT

Ipda Rizal menegaskan bahwa informasi yang menyebut pihak kepolisian telah menyampaikan pernyataan mengenai pemanggilan terlapor tidak sesuai dengan keterangan resmi yang diberikan kepada wartawan.

“Berita itu berita salah, tidak ada kami menyampaikan statement tersebut. Untuk berkasnya masih di bagian administrasi,” tegas Ipda Rizal.

Menurutnya, hingga saat ini proses penanganan perkara masih berada pada tahap administrasi dan belum ada pernyataan resmi dari penyidik sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan bahwa Satreskrim Polres Batu Bara telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana ITE berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 juncto Pasal 441.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa surat pemanggilan ditujukan kepada seorang perempuan berinisial M.AB dan seorang laki-laki berinisial SA alias S. Keduanya dikaitkan dengan laporan pengaduan yang diajukan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, pelapor menyebut bahwa pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dirinya melihat dan mendengar tayangan podcast di akun YouTube berjudul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku.”

Dalam laporan itu disebutkan bahwa tayangan podcast memuat informasi yang menyebut Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Selain itu, terdapat narasi yang mengaitkan meninggalnya seorang tahanan dengan dugaan tindak kekerasan di dalam lapas yang disebut disaksikan oleh petugas lapas.

Meski demikian, Satreskrim Polres Batu Bara menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai pemanggilan terhadap pihak terlapor sebagaimana diberitakan sebelumnya. Penyidik masih melakukan tahapan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Batu Bara juga menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik melalui mekanisme resmi berdasarkan keterangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, S.Pd., mengimbau seluruh insan pers agar tetap mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami berharap kepada para awak media hendaknya bijak dalam menjalankan tugasnya, jangan membuat berita hoaks hanya untuk menyenangkan pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak didasarkan pada sumber yang jelas berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat menimbulkan keresahan.

“Berita tanpa sumber sama dengan kebohongan yang menunggu penyebarannya. Menyebarkan hoaks sama dengan menanam keresahan, perpecahan, dan bisa berujung pada jerat hukum,” tambah Mariati. (Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT