Model
AsahanSumateraSumut

Pengedar Sabu Diringkus di Perkebunan Sawit, Satresnarkoba Polres Asahan Amankan 43,68 Gram

153
×

Pengedar Sabu Diringkus di Perkebunan Sawit, Satresnarkoba Polres Asahan Amankan 43,68 Gram

Sebarkan artikel ini

Asahan, NASIONALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P. (46) berhasil diamankan petugas di area perkebunan kelapa sawit yang berada di perbatasan Kecamatan Silau Laut dan Kecamatan Tanjung Balai.

Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun X, Desa Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan, Sabtu (25/4/2026).

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari perintah Kasat Narkoba Polres Asahan kepada Unit Opsnal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Silau Laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut.

Sekira pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di lokasi.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,68 gram yang disimpan di dalam tas pelaku.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan kepada konsumen. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A., yang diduga berperan sebagai pemasok dan pengatur distribusi melalui perantara. Harga sabu tersebut disebut mencapai Rp310.000 per gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone Android, plastik klip kosong, dua buah dompet, satu alat hisap (bong), kaca pirex, pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI melalui Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Upaya tersebut dinilai penting guna menjaga lingkungan tetap aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT