Model
Batu BaraSumateraSumut

Pekerja SPBU di Batu Bara Mengaku Diberhentikan, Sebut Nama Oknum TNI

89
×

Pekerja SPBU di Batu Bara Mengaku Diberhentikan, Sebut Nama Oknum TNI

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Seorang pekerja SPBU di Kabupaten Batu Bara, Darwis Simanjuntak, menyatakan dirinya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengawas SPBU. Ia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan seseorang yang mengaku sebagai oknum TNI berinisial Dv.

Peristiwa tersebut, menurut penuturan Darwis, terjadi di SPBU Nomor 14.212.259 yang berlokasi di Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Darwis menuturkan bahwa sosok berinisial Dv datang dan mengaku sebagai utusan dari pemilik SPBU, serta menyampaikan pemberhentian dirinya dari pekerjaan.

Oknum tersebut, kata Darwis, juga sempat mengeluarkan perkataan yang tidak pantas.
“kau dipecat hai orang miskin, aku diperintahkan pemilik SPBU ini, kau urus aja keluargamu orang miskin,” demikian diuraikan kembali Darwis dengan nada kecewa.

Ia mengaku tidak mengenal sosok tersebut sebelumnya. Menurutnya, pihak manajemen SPBU juga tidak pernah memperkenalkan adanya keterlibatan orang tersebut dalam operasional.

“Sembilan (9) tahun saya bekerja di SPBU dan baru kali ini melihat oknum Dv tersebut, kok tiba-tiba datang langsung mengaku-ngaku utusan dari pemilik SPBU, Johan Wibowo sehingga melakukan tindakan semena-mena ‘anda dipecat sebagai pengawas SPBU dan ini perintah Bapak Johan’,” tandas Darwis.

Darwis juga menyebut menerima panggilan telepon pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 09.57 WIB dari nomor yang disebutnya milik sosok tersebut, yang menurutnya berisi pernyataan akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Terkait kondisi tersebut, Darwis mengakui memiliki kewajiban finansial di tempat kerjanya. Namun, menurutnya, hal itu telah disepakati dengan manajemen dan sedang dalam proses penyelesaian melalui mekanisme pemotongan gaji.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, dan berencana mengonsultasikan hal tersebut ke instansi terkait.

Sementara itu, Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, menyampaikan bahwa persoalan ketenagakerjaan pada prinsipnya perlu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta regulasi terkait jaminan sosial tenaga kerja sebagai acuan dalam penyelesaian permasalahan serupa.

Terkait penyebutan nama pihak tertentu dalam peristiwa ini, Mariati mendorong agar hal tersebut dapat diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kepada Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan diminta segera untuk memproses Dv selaku Oknum TNI yang dinilai telah melakukan: 1. Desersi (Meninggalkan tugas dan tanggung jawab tanpa izin resmi; 2. Perkara Pidana Umum (Melibatkan diri untuk mem-backing Perusahaan Swasta); dan 3. Sanksi Pemecatan (Jika terbukti bersalah maka Oknum TNI tersebut dipecat dari Dinas TNI),” ucap Mariati.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

ADVERTISEMENT