Simalungun, NASIONALIS – Langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun akhirnya menuai apresiasi dari warga. Jeplin Manurung, pemilik lahan yang akses jalannya tertutup bangunan kios liar di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, menyampaikan penghargaan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, beserta seluruh jajaran, atas diterbitkannya dan diserahkannya Surat Peringatan II (SP II) kepada pemilik kios liar berinisial LB.
SP II tersebut tertuang dalam surat resmi Satpol PP Kabupaten Simalungun Nomor 300.1.2.2/4/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang pada hari ini, Kamis, (08/01/2026) diserahkan kepada pemilik kios. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses administratif dan penegakan Peraturan Daerah terkait bangunan kios yang berdiri di atas tanggul saluran irigasi, yang merupakan aset Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jeplin Manurung menyampaikan bahwa langkah Satpol PP ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara bertahap dan prosedural.
“Saya mengapresiasi Kasatpol PP Kabupaten Simalungun, Bapak Edward Girsang, beserta seluruh jajaran yang akhirnya menindaklanjuti persoalan ini dengan menerbitkan dan menyerahkan SP II. Ini menunjukkan bahwa mekanisme penegakan Perda tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Jeplin, Kamis (08/01/2026).
Jeplin menilai, diterbitkannya SP II merupakan sinyal positif bahwa Satpol PP menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak mengabaikan hak-hak warga. Ia berharap tahapan selanjutnya juga dapat dilaksanakan secara konsisten, demi kepastian hukum dan ketertiban umum.
Sebagaimana tertuang dalam isi SP II, Satpol PP Kabupaten Simalungun memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari kerja kepada pemilik kios untuk membongkar bangunan secara mandiri. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, Satpol PP akan melakukan tindakan pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, bangunan kios tersebut berdiri di atas tanggul saluran irigasi yang berada di wilayah Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan. Selain melanggar ketentuan terkait irigasi, keberadaan kios tersebut juga menutup akses jalan milik warga, sehingga menimbulkan keberatan dan keluhan masyarakat.
Jeplin Manurung berharap, dengan adanya langkah tegas namun tetap humanis dari Satpol PP, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Saya berharap proses ini berjalan sampai tuntas, agar fungsi lahan PSDA kembali sebagaimana mestinya dan akses jalan warga tidak lagi terhalang. Ini penting untuk menjaga wibawa aturan dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penertiban masih berada pada tahapan pemberian SP II. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




