Batu Bara, NASIONALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram. Selain itu, petugas juga memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah kasus narkotika dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (13/04/2026).
Pengungkapan kasus besar ini bermula pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba bergerak cepat atas arahan Kasat Narkoba dan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil minibus Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah pengejaran hingga ke Gerbang Tol Amplas, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial AW dan MJ.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refina Chinese Tea dengan total berat mencapai 2.119 gram. Barang tersebut disimpan dalam tas ransel hitam di bagian pijakan kaki kursi belakang pengemudi.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu tas ransel merek Polo, satu unit mobil Toyota Agya, satu lembar STNK, serta satu plastik hitam yang dilapisi lakban cokelat. Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Pemusnahan Barang Bukti dari Sejumlah Kasus
Selain pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Batu Bara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai laporan polisi (LP) dengan sejumlah tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
LP A273, tersangka Muhammad Agus Salim Perangin-angin alias Buyung, dengan barang bukti sekitar lima bungkusan yang positif mengandung methamphetamine (narkotika golongan I).
LP berikutnya, tersangka Bustanil Arifin, dengan barang bukti berupa amphetamine (narkotika golongan I).
LP A56, tersangka Henri, Sandi Damanik, dan rekan-rekan, dengan barang bukti methamphetamine (narkotika golongan I).
LP A272, tersangka Abdul Rahman, dengan barang bukti ketamine (narkotika golongan I).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses uji laboratorium, termasuk pengujian kimia yang ditandai dengan perubahan warna sebagai indikator kandungan zat narkotika.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Komitmen Berantas Narkoba
Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. (Arfen Siadari)





