Model
Sumut

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

18
×

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, NASIONALIS – Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran LPK-RI di Indonesia untuk memperkuat peran organisasi hingga tingkat desa guna memaksimalkan perlindungan konsumen di seluruh daerah.

Menurutnya, perkembangan ekonomi digital serta meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat menuntut kehadiran LPK-RI yang lebih aktif, responsif, dan dekat dengan masyarakat, tidak hanya di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga hingga ke wilayah paling bawah.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa struktur organisasi LPK-RI yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga posko pengaduan konsumen di tingkat desa harus berfungsi secara optimal sebagai garda terdepan pelayanan perlindungan konsumen.

“Seluruh jajaran LPK-RI, mulai dari DPD, DPC, hingga posko pengaduan di tingkat desa harus benar-benar aktif dan maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kehadiran LPK-RI harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Bambang Pristiwanto menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada tataran konsep, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan, terutama melalui edukasi, pendampingan, serta penanganan pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian sebagai konsumen.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi konsumen agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam setiap transaksi, khususnya di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang sarat risiko dan tantangan baru.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara LPK-RI, pemerintah, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar sistem perlindungan konsumen dapat berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.

“Sinergi menjadi kunci agar perlindungan konsumen dapat berjalan optimal dan mampu menjawab dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami permasalahan sebagai konsumen. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengaduan sehingga berbagai persoalan tidak terselesaikan secara optimal.

“Masyarakat harus berani mengadu ketika hak-haknya dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui kantor-kantor LPK-RI di seluruh daerah, baik di tingkat DPD, DPC, maupun posko pengaduan di desa-desa, serta melalui kanal resmi LPK-RI untuk mendapatkan edukasi dan pendampingan.

Bambang menegaskan bahwa tugas LPK-RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meliputi pemberian informasi dan edukasi kepada konsumen, pemberian nasihat, kerja sama dengan instansi terkait, bantuan advokasi konsumen, penerimaan dan tindak lanjut pengaduan, serta pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.

Dengan penguatan struktur hingga tingkat desa, peningkatan literasi masyarakat, serta partisipasi aktif konsumen, ia berharap sistem perlindungan konsumen di Indonesia dapat semakin kuat, efektif, dan berkeadilan. (Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT