PematangsiantarSumateraSumut

175 Petugas Parkir Menunggak, DPRD Soroti Tunggakan Rp1,2 Miliar di Dishub Siantar

597
×

175 Petugas Parkir Menunggak, DPRD Soroti Tunggakan Rp1,2 Miliar di Dishub Siantar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, NASIONALIS –  Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) guna membahas tunggakan retribusi parkir sepanjang tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar, Senin, (2/03/2026).

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa tunggakan berasal dari 175 orang petugas parkir yang belum menyetorkan kewajibannya. Angka tersebut menjadi perhatian serius anggota dewan karena dinilai berdampak pada kerugian daerah.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik, mempertanyakan langkah tegas yang telah diambil Dishub terhadap para petugas parkir yang menunggak.

“Tindakan apa yang sudah dilakukan dishub sama mereka, apakah bisa dilaporkan ke pihak berwajib? Karena ini jelas-jelas penggelapan dan merugikan negara,” kata Alex.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Siregar, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa) yang secara khusus mengatur mekanisme setoran parkir.

“Tidak ada perda maupun perwa yang mengatur itu, jadi selama ini hanya kalau ada yang menunggak diberikan SP 1, SP 2, SP 3 dan pemecatan,” terang Daniel.

Ketua Komisi III, Cindira, turut mempertanyakan mengapa tunggakan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, padahal data petugas parkir tercatat saat proses pendaftaran.

“Ini kenapa tidak dikejar? Kan ada data mereka saat mendaftar menjadi petugas parkir? Berapa orang yang rupanya yang menunggak makanya sampai segini?,” ungkapnya.

Salah satu pegawai Dishub menyampaikan bahwa total 175 petugas parkir tercatat menunggak dan sebagian besar telah diberhentikan karena tidak melunasi kewajibannya.

“Ada total 175 yang menunggak dan sebagian besar mereka sudah dipecat karena tidak membayar tunggakan,” ucapnya.

Dalam forum tersebut, Daniel Siregar juga mengakui bahwa sistem penyetoran retribusi dilakukan langsung oleh petugas parkir ke Bank Sumut setiap hari, tanpa melalui koordinator.

ADVERTISEMENT