Batu Bara, NASIONALIS – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun II B, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan, termasuk metode undercover.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias A (30) saat berada di lokasi. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, uang tunai sebesar Rp12.000, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat hisap (bong), kaca pirex berisi sisa sabu, serta pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari wilayah Tanjung Balai.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. (Arfen Siadari)





