Model
Batu BaraSumateraSumut

SPBU 14.212.259 Batu Bara Layani Petani Gunakan Jerigen, Penyaluran Solar Subsidi Berdasarkan Rekomendasi Resmi

295
×

SPBU 14.212.259 Batu Bara Layani Petani Gunakan Jerigen, Penyaluran Solar Subsidi Berdasarkan Rekomendasi Resmi

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan menerbitkan surat rekomendasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi petani di wilayah Laut Tador. Rekomendasi tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran operasional kegiatan pertanian, khususnya penggunaan alat dan mesin pertanian yang membutuhkan bahan bakar.

Surat rekomendasi tersebut tercatat dengan nomor 773-KAB/12/12.19/TANI/JBT/II/2026 dan diterbitkan setelah melalui proses verifikasi serta evaluasi terhadap kebutuhan BBM yang digunakan untuk operasional peralatan pertanian milik petani.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi tersebut diperuntukkan bagi petani dengan jenis usaha pertanian perseorangan yang bergerak di sektor pertanian sebagai konsumen pengguna BBM tertentu. BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) tersebut digunakan untuk mendukung operasional peralatan pertanian di lapangan.

Dalam surat yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 itu juga disebutkan bahwa penyaluran BBM dilakukan melalui SPBU Nomor 14.212.259 yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Seri, Kabupaten Batu Bara.

Pengawas SPBU, D.R. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembelian BBM oleh petani dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan wadah jerigen yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari instansi terkait.

“Penyaluran BBM kepada petani dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Pembelian menggunakan jerigen diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan dan identitas yang tercantum dalam rekomendasi,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menegaskan bahwa surat rekomendasi tersebut hanya berlaku bagi pemohon yang namanya tercantum dalam dokumen permohonan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Selain itu, BBM yang diperoleh melalui rekomendasi tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali, melainkan hanya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pertanian.

Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi, pihak penyalur SPBU juga diwajibkan mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna BBM sesuai format yang telah ditentukan oleh pihak terkait.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa rekomendasi tersebut memiliki masa berlaku tertentu. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka surat rekomendasi tersebut dapat dicabut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penerbitan rekomendasi ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memastikan ketersediaan BBM bagi petani, sehingga aktivitas pertanian dapat berjalan dengan lancar dan produktivitas sektor pertanian tetap terjaga di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT