Model
Sumut

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

135
×

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, NASIONALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi yang berbeda.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Dusun IV, Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial S (50) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,63 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat bantu, sebuah kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan tersangka J (45) di sebuah rumah di Dusun IX, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui telah menjual sabu kepada tersangka S. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S.I. yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram.

Kapolres mengatakan identitas pemasok tersebut telah diketahui dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran oleh personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.36 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Dusun IV, Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (40) yang diduga memiliki sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram, plastik pembungkus, sepuluh plastik klip kosong berukuran kecil, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap para pelaku maupun pengembangan jaringan peredarannya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Penindakan akan dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

ADVERTISEMENT