Model
Sumut

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Penjelasan Pembentukan Pansus

29
×

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Penjelasan Pembentukan Pansus

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penyampaian Keterangan Penjelasan Pembentukan Pansus Plasma yang bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kab.Batu Bara, Selasa (09/06/2026) pukul 14.00 WIB. Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH,
Pembentukan Pansus Plasma dilatarbelakangi banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat terkait belum optimalnya pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berikut kami sampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi :
1. FRAKSI PDI-PERJUANGAN
Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PLASMA sebagai instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, guna :
1. Menginventarisasi dan memetakan seluruh permasalahan plasma yang terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara.
2. Mengumpulkan data dan fakta secara menyeluruh dari pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, koperasi, kelompok tani, serta masyarakat terdampak.
3. Mengkaji pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait pembangunan dan pengelolaan kebun plasma sesuai regulasi yang berlaku.
4. Merumuskan rekomendasi yang konstruktif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
5. Mendorong penyelesaian berbagai sengketa maupun permasalahan plasma secara transparan dan berkelanjutan.
6. Meminta untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan plasma pada area Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan uraian tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pembentukan Pansus PLASMA harus dilaksanakan secara profesional, independen, dan tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu. Pansus harus berorientasi pada pencarian solusi yang nyata demi perlindungan hak – hak masyarakat serta terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
YANG DIBACAKAN OLEH BAPAK : JALASMAR SITINJAK,SH

ADVERTISEMENT

2. FRAKSI GERINDRA
Fraksi gerindra menyampaikan pandangan umum terhadap penyampaian keterangan penjelasan pembentukan panitia khusus (PANSUS) plasma.
1. fraksi gerindra dprd kabupaten batu bara memandang bahwa usulan pembentukan panitia khusus (pansus) pelaksanaan plasma pada area hak guna usaha (hgu) perkebunan merupakan langkah yang strategis, konstitusional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat kabupaten batu bara. Selama ini, berbagai aspirasi masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan terus disampaikan kepada dprd terkait pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan-perusahaan pemegang hgu. Aspirasi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan realisasi yang dirasakan masyarakat di lapangan.
2. fraksi gerindra menegaskan bahwa program plasma bukanlah bentuk bantuan sosial ataupun kebijakan sukarela perusahaan, melainkan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi dan menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi. Ketentuan mengenai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan telah diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan serta diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, pelaksanaan kewajiban plasma harus menjadi perhatian serius semua pihak demi terwujudnya keadilan, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
3. fraksi gerindra menilai bahwa hingga saat ini masih terdapat kebutuhan akan data yang komprehensif dan transparan terkait luas hgu yang ada di kabupaten batu bara, realisasi pembangunan plasma yang telah dilaksanakan, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk itu diperlukan langkah yang lebih terstruktur dan menyeluruh melalui pembentukan panitia khusus yang memiliki ruang kerja lebih luas dalam melakukan pengumpulan data, pendalaman informasi, koordinasi lintas sektor, serta penyusunan rekomendasi yang objektif dan berbasis fakta.
4. fraksi gerindra berpandangan bahwa pansus nantinya harus bekerja secara profesional, independen, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Pansus harus mampu menghadirkan data yang valid, membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun dunia usaha.Yang dibacakan oleh bapak : muhammad ridwan
3. FRAKSI PKS
Fraksi PKS menyambut positif dibentuknya Panitia Khusus(PANSUS) DPRD Kabupaten Batu Bara terkait permasalahan Plasma Perkebunan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Kami, secara khusus menganggap bahwa pembentukan pansus ini sebagai langkah responsif DPRD Kabupaten Batu Bara terhadap aspirasi, keluhanserta keresahan masyarakat terhadap hak-hak yang terabaikan dari tanggung jawab Perusahaan Perkebunan yang menikmati suburnya tanah di bumi Batu Bara. Secara De Jure, jelas bahwa hak masyarakat sekitar area perkebunan tertuang dalam Undang-Undang no. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimana kewajiban Perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20% dari luas area perkebunan yang mereka kelola.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) no. 18 tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Peraturan MenteriATR/BPN No. 18 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no. 18 tahun 2021 yang menjadi rujukan dalam urusan ini. Secara De Facto, adalah fakta bahwa urusan Plasma perkebunan yang menjadi hak masyarakat sekitar, belum tuntas ditunaikan oleh Perusahaan Perkebunan yang memiliki area perkebunan di Kabupaten Batu Bara. Kami kira, dasar pemikiran De Jure dan De Facto ini cukup untuk mendasari dibentuknya Pansus DPRD Kabupaten BatuBara sebagai langkah maju penuntasan plasma perkebunan. PKS berharap, Pansus Plasma bisa bekerja secara maksimal sehingga nantinya dapat menghasilkan sebuah Laporan maupun Rekomendasi, yang salah satu poinnya ialah pemberian Sanksi baik administratif hingga pencabutan izin bagi Perusahaan Perkebunan yang dengan sengaja mengabaikan tanggung jawab plasma sebesar20%.yang dibacakan oleh ibu: suminah
4. FRAKSI PAN
Fraksi PAN memberikan Pandangan Umum bahwa pada dasarnya Fraksi PAN mengapresiasi positif terhadap Dasar hukum kewajiban PLASMA sawit yang menyatakan bahwa sekitar perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% dari total luas HGU
Maka Fraksi PAN berpandangan bahwa sebaiknya Pansus Plasma dibentuk setelah Ranperda tentang Kewajiban Plasma Perusahaan disusun dan diusulkan, baik oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara ataupun diusulkan oleh DPRD Kabupaten Batu Bara sebagai Perda inisiatif. YANG DIBACAKAN OLEH :-

5. FRAKSI KDRI
Sesuai dengan uu no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan peraturan menteri pertanian no. 18 tahun 2021. Kami fraksi kdri menegaskan agar kebun plasma direalisasikan secara fisik oleh perusahaan bukan sekedar dialihkan kedalam bentuk pola kemitraan sepihak. Kami menilai pembentukan dinilai strategis untuk mengurangi perbedaan penafsiran dilapangan, menegakkan aturan hgu dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar mengetahui hak plasma mereka.
Fraksi kdri pada prinsipnya dapat menerima penjelasan pembentukan pansus plasma, namun kami mencatat keprihatinan sampai saat ini masih banyak perusahaan yang abai terhadap kewajiban plasma. Fraksi meminta pemda tidak ragu memberi sanski tegas. Plasma bukan charity, tapi kewajiban hukum yang tujuannya menyejahterakan petani sekitar. Fraksi juga minta dprd mengawal terus sampai plasma benar-benar produktif dan hak petani tidak dirampas lagi.
Yang dibacakan oleh bapak : Sarianto damanik,SE

6. FRAKSI KPN
Fraksi karya pembangunan nasional menyambut baik dan mengapresiasi usulan serta penjelasan mengenai pembentukan pansus plasma ini. Kami memandang langkah ini bukan sekedar respons reaktif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dprd dalam menegakkan keadilan sosial-ekonomi bagi masyarakat.
Fraksi karya pembangunan nasional menitipkan 4 (empat) catatan kritis dan masukan mutlak yang harus menjadi kompas utama kerja pansus kedepan :
1. Fraksi karya pembangunan nasional memberikan catatan keras bahwa pansus yang terbentuk hari ini tidak boleh hanya bekerja berdasarkan laporan diatas kertas. Pansus harus melakukan audit total dan pencocokan data lapangan (overlay peta) antara luas hgu yang dipegang perusahaan dengan realisasi fisik lahan plasma yang sudah diserahkan kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang hgu-nya bertambah luas, tapi lahan plasmanya justru menyusut atau fiktif.
2. Fraksi karya pembangunan nasional mengingatkan dengan tegas bahwa akar konflik plasma sering kali dipicu oleh karut-marutnya data calon petani dan calon lahan. Pansus wajib melakukan validasi dan verifikasi faktual secara ketat. Kita harus memastikan bahwa yang menerima manfaat dari kebun plasma ini adalah nyata masyarakat lokal, petani kecil, dan masyarakat adat setempat, bukan justru dinikmati oleh oknum pejabat, pengusaha luar daerah, atau petani berdasi yang memanipulasi data.
3. Banyak petani plasma yang menjerit karena pendapatan mereka sangat kecil, bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan alasan potongan uang pembangunan kebun dari perusahaan inti yang tidak transparan. Oleh karena itu, fraksi karya pembangunan nasional meminta pansus untuk membuka dan mengaudit nota kesepahaman (mou) serta tata kelola keuangan kemitraan. Petani berhak tahu berapa sisa utang mereka dan kapan lahan tersebut bisa sepenuhnya dikonversi (diserahkan) menjadi hak milik mereka.
4. Fraksi karya pembangunan nasional tidak ingin pansus plasma yang disahkan hari ini hanya menjadi alat kompromi politik atau sekedar melahirkan tumpukan kertas rekomendasi yang tidak diacuhkan oleh korporasi. Pansus harus menetapkan timeline kerja yang ketat dan hasil akhirnya harus merekomendasikan sanksi yang tegas dan konkret kepada pemerintah daerah, mulai dari pembekuan izin usaha hingga usulan pencabutan hgu bagi perusahaan yang terbukti membangkang dari kewajiban undang-undang.yang dibacakan oleh bapak : Suriadi, SH
Turut hadir ketua DPRD bapak safi’i, SH. Wakil ketua DPRD bapak rodial, Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh asisten 1 bapak renold asmara, PLT sekretaris DPRD kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag umum dan keuangan ibu soefa meylita azani,SE. Seluruh anggota DPRD kab. Batu bara. OPD dan unsur forkopimda kab. Batu bara. ( Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT