Model
Sumut

Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Dengarkan Jawaban Bupati terkait Ranperda Batra Berjaya

32
×

Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Dengarkan Jawaban Bupati terkait Ranperda Batra Berjaya

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (11/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian nota Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi perusahaan perseroan daerah. Pemerintah daerah menilai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

Karena itu, pengelolaan BUMD dinilai perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, bentuk badan hukum perusahaan tersebut diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka PT Pembangunan Batra Berjaya dinilai perlu kembali dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda.

Perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda selain sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, juga bertujuan meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan kontribusi bagi Kabupaten Batu Bara berupa keuntungan yang layak, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta mempertegas identitas sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Rodial, Bupati Batu Bara yang diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP., Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si., seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara. (Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT