Model
Batu BaraSumateraSumut

Penolakan Berujung Maut, Pria 61 Tahun Diduga Cekik Wanita hingga Tewas di Batu Bara

17
×

Penolakan Berujung Maut, Pria 61 Tahun Diduga Cekik Wanita hingga Tewas di Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Kasus pembunuhan tragis mengguncang wilayah Kabupaten Batu Bara. Seorang wanita bernama Susilawati (41) ditemukan tewas di dalam kamar hotel setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial M (61). Peristiwa ini diduga dipicu oleh penolakan korban saat diminta berhubungan intim untuk kedua kalinya.

Kejadian memilukan tersebut berlangsung di kamar nomor 15 sebuah hotel yang berada di kawasan Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, pada Senin dini hari (20/04/2020) sekitar pukul 05.30 WIB. Peristiwa ini pun sontak mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan keprihatinan mendalam.

ADVERTISEMENT

Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga asal Dusun 6, Desa Suka Maju. Sementara itu, tersangka M (61) diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kecamatan Talawi.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula pada Minggu malam (19/04/2020) sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban dan tersangka datang bersama dan check-in ke hotel. Beberapa jam setelah itu, tepatnya sekitar pukul 04.00 WIB, situasi berubah menjadi tragedi.

Motif sementara diduga karena emosi tersangka setelah ajakannya untuk berhubungan intim kedua kali ditolak korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan hingga berujung tindakan kekerasan fatal.

Sebelumnya, tersangka dan korban diketahui sempat menghabiskan waktu bersama di dalam kamar. Tersangka bahkan sempat menyeduh kopi, sebelum keduanya melakukan hubungan intim pertama.

Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban dalam kondisi tertidur, tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

Tersulut emosi, tersangka kemudian naik ke atas tubuh korban, mencekik leher korban, serta menyekap mulutnya. Dalam kondisi terdesak, korban sempat menjerit meminta pertolongan, yang kemudian terdengar oleh saksi di sekitar lokasi.

Saat saksi mendatangi kamar, korban terlihat dalam kondisi lemah, mengerang kesakitan sambil memegang bagian leher dan dada. Tidak lama berselang, korban ditemukan sudah tidak bergerak.

Pemeriksaan oleh dokter forensik mengungkap adanya sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar di bagian wajah, luka lecet pada bibir, serta bekas cekikan di leher kanan dan kiri. Selain itu, ditemukan pula tanda pendarahan pada paru-paru yang mengindikasikan adanya kekerasan yang menjadi penyebab kematian.

Petugas kepolisian turut mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya gelas, botol minuman, puntung rokok, bantal, handuk, serta barang-barang pribadi milik korban yang ditemukan di dalam kamar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada hari kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, terutama dalam relasi personal, dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal, bahkan merenggut nyawa. (Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT