Pematangsiantar, NASIONALIS – Penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Chairudin Lubis, diminta segera dituntaskan oleh aparat kepolisian. Laporan tersebut diketahui telah disampaikan sejak tahun 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan penanganan yang jelas.
Pelapor, Rizal Fernando Parhusip, didampingi Penasehat Hukum Juan Jehuda Butarbutar, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan tersebut awalnya dilayangkan ke Polda Sumatera Utara pada 20 Agustus 2024. Selanjutnya laporan tersebut dilimpahkan untuk ditangani oleh Polres Pematangsiantar.
“Saat ini, kami memandang perlu menyampaikan fakta dan sikap hukumar kepada publik sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Rizal Fernando Parhusip, pelapor didampingi Penasehat Hukum Juan Jehuda Butarbutar, Senin (09/03/2026).
Rizal menjelaskan, pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka sampaikan berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang diduga palsu dalam proses pendaftaran calon legislatif di KPU Kota Pematangsiantar pada Pemilu 2024.
“Setelah pengaduan itu ditangani Polres Siantar, kami sudah dipanggil dan diperiksa pada Oktober 2024 lalu,” jelas Rizal.
Namun menurutnya, sejak pemeriksaan tersebut hingga tahun 2026, belum terlihat perkembangan penanganan yang signifikan terhadap laporan tersebut.
Selain itu, Rizal juga mengungkap sejumlah fakta yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah tersebut. Salah satunya, pada Juni 2024 beberapa elemen masyarakat di Kota Pematangsiantar sempat melakukan aksi protes terkait persoalan tersebut.
Selanjutnya, Yayasan SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar melalui Kepala Sekolah Rahmalita Sinaga SPd mengeluarkan Surat Pengganti Ijazah/STTB Nomor: 3 SG/SM P-LAM/X/2022 tertanggal 24 September 2022.
Namun pihak SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar disebut tidak dapat menunjukkan buku induk atau buku besar siswa yang menyatakan bahwa Chairudin Lubis pernah terdaftar dan dinyatakan lulus dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar.
Rizal juga menyebut bahwa Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar pernah mengeluarkan ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2013/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar saat itu, Drs Resman Panjaitan. Program tersebut diselenggarakan oleh PKBM Cerdas Bangsa yang beralamat di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
“Dalam mengikuti program paket C tahun pelajaran 2013–2014, diduga menggunakan Surat Pengganti Ijazah (SPI) dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar. Sementara, SPI tersebut baru diterbitkan pada tahun 2022,” terang Rizal.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya perbedaan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar terkait tanggal lahir Chairudin Lubis.
Pada data tertanggal 10 April 2019, disebutkan lahir pada 19 Maret 1983. Sementara pada data tertanggal 20 Juni 2023, tercatat lahir pada 19 September 1983.
Berdasarkan data Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar pada 19 Juni 2023, Chairudin Lubis tercatat memiliki pendidikan SLTP/sederajat. Namun pada 7 Juli 2023, data tersebut berubah menjadi SLTA/sederajat.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menduga terdapat ketidaksesuaian data administrasi pendidikan dan dokumen yang digunakan oleh Chairudin Lubis,” ucap Rizal.
Atas sejumlah fakta tersebut, Rizal meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar, untuk meningkatkan penanganan laporan tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami meminta agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, seperti SMP Pelita YPI dan PKBM penyelenggara paket C, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Chairudin Lubis,” ujar Rizal.
Ia juga berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun demi tegaknya supremasi hukum di Kota Pematangsiantar,” ucap Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Chairudin Lubis belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.





