Model
PematangsiantarSumateraSumut

KNPI Siantar Desak Perbaikan Jalan Rusak di Jalan Gereja

60
×

KNPI Siantar Desak Perbaikan Jalan Rusak di Jalan Gereja

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, NASIONALIS – Kerusakan parah ruas Jalan Gereja di Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, semakin memprihatinkan. Jalan yang dipenuhi lubang besar di tengah badan jalan kini tidak lagi sekadar menjadi keluhan warga, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar. Mereka menilai pemerintah terkesan lamban dan belum menunjukkan respons cepat terhadap kerusakan yang sudah berlangsung cukup lama.

ADVERTISEMENT

Setiap hari, masyarakat terpaksa melintasi jalan yang rusak dengan risiko kecelakaan yang tinggi. Situasi ini juga berdampak pada aktivitas warga, termasuk pelajar dan pekerja yang menggunakan jalur tersebut sebagai akses utama.

Ketua KNPI Kota Pematangsiantar, Frengki Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya menunggu adanya korban sebelum mengambil langkah konkret.

“Jangan tunggu korban baru bergerak. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jalan ini setiap hari dilalui warga, termasuk pelajar dan pekerja,” ujar Frengki dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan statusnya sebagai jalan provinsi, kewenangan perbaikan berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Karena itu, KNPI mendesak agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan perbaikan menyeluruh.

KNPI juga menilai kerusakan Jalan Gereja telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan lalu lintas, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga potensi kerugian ekonomi bagi warga sekitar.

Adapun sikap resmi KNPI Kota Pematangsiantar adalah sebagai berikut:

  1. Menyayangkan kondisi jalan rusak di Jalan Gereja yang hingga kini belum mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait.
  2. Menilai kerusakan jalan telah menyebabkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah di kawasan tersebut.
  3. Menegaskan bahwa kondisi jalan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  4. Menilai kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas dan perekonomian masyarakat.
  5. Mendesak agar ruas Jalan Gereja ditetapkan sebagai prioritas utama dalam program perbaikan infrastruktur jalan provinsi.

Frengki berharap pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa infrastruktur jalan yang layak merupakan bagian dari hak dasar warga yang harus dipenuhi.

“Jalan yang aman dan layak bukan sekadar fasilitas, tetapi hak masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah,” katanya.

ADVERTISEMENT