Model
Sumut

Kesultanan Asahan Tuding Pemkot Tanjungbalai Abaikan Hak Waris atas Lahan Bersejarah, Siap Tempuh Jalur Hukum

150
×

Kesultanan Asahan Tuding Pemkot Tanjungbalai Abaikan Hak Waris atas Lahan Bersejarah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI, NASIONALIS – Kesultanan Negeri Asahan menyampaikan keberatan terhadap status kepemilikan lahan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah (dahulu dikenal sebagai Lapangan Bundar) di Kota Tanjungbalai. Pihak Kesultanan menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai telah mengabaikan hak waris Kesultanan atas lahan seluas hampir enam hektare tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak yang mereka klaim.

Pernyataan itu disampaikan Perdana Menteri Kesultanan Negeri Asahan, Tengku Rinel Rizal, S.E., M.MA., dalam keterangan persnya, Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Tengku Rinel, Kesultanan tidak menolak pembangunan maupun kemajuan daerah. Namun, pihaknya menolak apabila penguasaan aset dilakukan tanpa memperhatikan sejarah, dokumen hukum, serta hak-hak yang menurut mereka telah diakui melalui putusan pengadilan.

“Kami bukan menolak pembangunan dan bukan anti terhadap kemajuan daerah. Tetapi kami menolak apabila hak yang kami yakini sah diabaikan begitu saja. Persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan hukum dan fakta sejarah,” ujarnya.

Kesultanan Klaim Memiliki Dasar Hukum

Tengku Rinel menjelaskan, Kesultanan Asahan mendasarkan klaim kepemilikan lahan tersebut pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 53/Perd/1974/PN-TB yang, menurutnya, telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan hak atas lahan sekitar 60.000 meter persegi atas nama Tengku Saibun Abdul Jalil, Sultan Kerajaan Negeri Asahan saat itu.

Ia menyebut putusan tersebut juga memerintahkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Namun, Kesultanan, kata dia, memilih menghibahkan sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan Gedung Pengadilan Negeri demi kepentingan negara.

“Yang kami hibahkan hanya lahan untuk gedung pengadilan. Bukan seluruh kawasan lapangan. Itu merupakan bentuk kontribusi Kesultanan kepada negara, bukan pelepasan seluruh hak atas tanah,” katanya.

Soroti Penerbitan Sertifikat Hak Pakai

Kesultanan juga mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 Tahun 1992 atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Menurut Tengku Rinel, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Ia menyebut penerbitan sertifikat diduga mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak disertai persetujuan atau pelepasan hak dari pihak Kesultanan, serta mencakup luas lahan yang menurutnya melebihi area yang sebelumnya pernah diberikan izin penggunaan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan waktu penerbitan sertifikat yang dinilai dilakukan setelah berakhirnya masa pinjam pakai lahan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut. Menurut kami, ada sejumlah prosedur yang perlu dijelaskan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Soroti Pembatalan Kesepakatan Bersama

Kesultanan Asahan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembatalan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kesultanan Negeri Asahan dan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.

Menurut Tengku Rinel, kerja sama tersebut bertujuan melestarikan budaya Melayu sekaligus mengembangkan kawasan bersejarah tersebut. Namun, beberapa bulan setelah penandatanganan, Pemkot Tanjungbalai disebut membatalkan kesepakatan dengan alasan mengacu pada Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 1992.

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat kerja sama yang sebelumnya telah dibangun kedua belah pihak.

“Ketika akan bekerja sama, keberadaan Kesultanan diakui. Namun kemudian kesepakatan dibatalkan dengan alasan sertifikat yang justru kami persoalkan keabsahannya. Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Tengku Rinel menegaskan Kesultanan Negeri Asahan akan menempuh jalur hukum apabila sengketa tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang adil.

Menurutnya, langkah hukum dilakukan sebagai upaya mempertahankan hak yang diyakini merupakan warisan sejarah Kesultanan Asahan.

“Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dengan menghormati sejarah, dokumen hukum, dan hak masing-masing pihak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Kesultanan Negeri Asahan mengenai sengketa lahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT