Batu Bara, NASIONALIS – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun II/Lorong Dua, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan masyarakat. Hingga Jumat (25/4/2026), alat berat masih terlihat beroperasi, sementara aparat penegak hukum (APH) dinilai belum menunjukkan tindakan tegas meski warga mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan.
Satu unit excavator terlihat mengeruk tanah, disusul lalu lalang truk pengangkut material. Aktivitas ini berlangsung pada siang hari dan terpantau di lokasi pada Jumat (25/4/2026) sekitar pukul 14.48 WIB.
Warga setempat menjadi pihak yang terdampak langsung. Debu yang ditimbulkan masuk ke rumah warga, sementara kondisi jalan desa dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas truk bertonase besar yang melintas setiap hari.
“Debunya masuk ke rumah. Jalan desa hancur. Kami sudah lapor, tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut disebut-sebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika hal tersebut benar, maka kegiatan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila menimbulkan dampak seperti pencemaran udara, kerusakan jalan, serta gangguan terhadap ekosistem lingkungan.
Terkait dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas tersebut, informasi yang beredar di tengah masyarakat masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Batu Bara AKBP Doli Nelson Hotasi Hasian Nainggolan dan Kasat Reskrim AKP Masagus Zailani Dwiputra belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penanganan aktivitas tersebut. Warga berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Masyarakat Desa Durian juga berharap perhatian dari pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi berwenang lainnya, untuk turun langsung ke lokasi serta memastikan aktivitas yang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Warga pun berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Arfen Siadari)





