Batu Bara, NASIONALIS – Peristiwa tragis terjadi di sebuah ruko aksesoris handphone Indrapura ACC, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (23/5/2026). Dua karyawan ditemukan meninggal dunia, sementara dua lainnya selamat dan menjalani perawatan medis. Polisi menduga para korban mengalami keracunan gas karbon monoksida dari mesin genset.
Peristiwa tersebut langsung ditangani personel Polsek Air Putih bersama Satreskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara dengan melakukan evakuasi korban serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Penanganan kasus dipimpin Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH bersama Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., STK, SIK, MH dan personel Unit Inafis Polres Batu Bara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian mulai diketahui sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, salah seorang rekan kerja korban, Dinda Selvira Manalu, datang ke toko sekitar pukul 08.00 WIB untuk bekerja. Namun saat itu toko masih dalam keadaan tertutup dan panggilan telepon kepada para korban tidak mendapat respons.
Karena merasa curiga, pimpinan toko bernama Edo Setiawan kemudian meminta bantuan warga untuk membuka pintu ruko. Setelah pintu berhasil dibuka sekitar pukul 12.30 WIB, para korban ditemukan berada di dalam ruangan.
Dalam kejadian itu, dua korban dinyatakan meninggal dunia, yakni RR (24), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara dua korban lainnya, M (22) dan DCA (17), berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan langsung mendapat perawatan di RSUD Bidadari Batu Bara.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak terkait. Selanjutnya, para korban dibawa ke RSUD Bidadari untuk pemeriksaan visum et repertum (VER).
Namun, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan. Saat dikonfirmasi awak media, keluarga korban menyampaikan harapan agar pihak toko bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Yang penting pihak toko bertanggung jawab dan almarhum cepat pulang,” ujar salah satu pihak keluarga.
Hingga kini, penyebab pasti kejadian masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, dugaan sementara mengarah pada paparan gas buang genset yang mengandung karbon monoksida (CO), gas beracun yang tidak berbau namun sangat berbahaya jika terhirup di ruang tertutup.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena penggunaan genset seharusnya memperhatikan ventilasi udara yang memadai sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam prinsip K3, genset tidak dianjurkan dioperasikan di ruangan tertutup atau minim sirkulasi udara karena berisiko menimbulkan keracunan.
Dugaan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan genset kini turut menjadi perhatian aparat kepolisian. Secara hukum, kasus tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Saat ini, Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis guna memastikan penyebab pasti kematian para korban. (Arfen Siadari)





