Model
Sumut

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sungai Sei Dalu-Dalu Disidak DPRD dan PTSP Batu Bara

47
×

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sungai Sei Dalu-Dalu Disidak DPRD dan PTSP Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Aktivitas pengambilan material galian C di aliran Sungai Sei Dalu-Dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut terpantau masih berlangsung saat tim gabungan DPRD Kabupaten Batu Bara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.27 WIB.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, lokasi penggalian berada sekitar ±700 meter dari jembatan Jalan Lintas Sumatera serta tanggul Sungai Sei Dalu-Dalu yang dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Utara senilai Rp11,6 miliar. Lokasi tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media.

ADVERTISEMENT

Aktivitas Masih Berlangsung

Dalam sidak tersebut, tim terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, yakni Nafiar Aulia Romadon, Hamdani, dan Andriansyah, didampingi Kepala DPMPTSP Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong beserta jajaran teknis.

Di lokasi, tim mendapati sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut masih beroperasi melakukan pengerukan pasir dari dasar sungai.

DPMPTSP: Belum Ada Data Perizinan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong mengatakan, berdasarkan data resmi yang dimiliki instansinya, belum terdapat catatan mengenai permohonan maupun penerbitan izin kegiatan galian C di lokasi tersebut.

“Kewenangan penerbitan izin galian C di badan sungai berada di bawah BKPSDA Provinsi Sumatera Utara. Sejauh ini belum ada dokumen izin yang tercatat. Oleh karena itu, kegiatan ini diduga belum memiliki dasar hukum yang sah, namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada kepastian hukum,” jelas Murdi.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan galian C wajib memiliki perizinan usaha dan dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 mengatur jarak aman kegiatan di sekitar bangunan air, yakni minimal 500 meter di hulu dan 1.000 meter di hilir dari bangunan air atau jembatan. Berdasarkan hasil pengukuran awal, lokasi penggalian berjarak sekitar ±700 meter sehingga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan tersebut.

DPRD Minta Proses Objektif

Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Golkar, Nafiar Aulia Romadon, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian dengan aturan, namun tidak langsung menghakimi. Pihak pelaksana tetap berhak menjelaskan dan melengkapi bukti. Proses harus berjalan adil dan transparan,” ujarnya.

Potensi Dampak terhadap Infrastruktur

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Andriansyah, menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan di sekitar aliran sungai berpotensi menimbulkan dampak terhadap infrastruktur apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis.

Menurutnya, pengerukan dapat mengubah keseimbangan alur sungai sehingga berpotensi mempercepat arus air dan mengikis pondasi jembatan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kestabilan struktur jembatan.

Selain itu, ia menilai perubahan dasar sungai juga berpotensi mengurangi daya dukung tanggul yang dibangun berdasarkan perhitungan kedalaman dan karakteristik aliran sungai. Jika dasar sungai terus mengalami pengikisan, kondisi tersebut berisiko melemahkan fondasi tanggul yang berfungsi melindungi sekitar 600 hektare lahan pertanian serta permukiman warga dari ancaman banjir.

“Andaikan risiko ini terjadi, maka investasi negara senilai Rp11,6 miliar terancam tidak berfungsi maksimal. Namun ini analisis potensi, bukan kepastian akhir, dan perlu diverifikasi tim ahli,” kata Andriansyah.

Hasil Sidak Akan Dilaporkan

Tim gabungan telah mendokumentasikan seluruh hasil temuan di lapangan dan berencana menyampaikannya kepada BKPSDA Provinsi Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Polres Batu Bara.

Tahapan selanjutnya meliputi verifikasi terhadap kelengkapan perizinan, pemeriksaan teknis secara mendalam, pemberian kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan, hingga pengambilan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan asas keadilan. (Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT