Pematangsiantar, NASIONALIS – Kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sepanjang Tahun Anggaran 2025 berada dalam sorotan serius. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga akhir Desember 2025 tergolong rendah dan menunjukkan belum optimalnya pengelolaan keuangan daerah.
Data APBD murni yang dilaporkan ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 31 Desember 2025 menunjukkan, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 65,52 persen, sementara realisasi belanja daerah hanya 61,81 persen. Angka ini menjadi indikator bahwa pemanfaatan APBD sebagai instrumen utama pembangunan dan penggerak ekonomi daerah belum berjalan optimal.
Pendapatan Besar, Tapi Tidak Tercapai
Total pendapatan daerah Kota Pematangsiantar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,085 triliun, namun realisasi yang berhasil dikumpulkan hanya Rp711,46 miliar. Artinya, terdapat selisih ratusan miliar rupiah yang gagal dihimpun hingga akhir tahun anggaran.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi memang terlihat relatif lebih baik dibanding pos lainnya, yakni 79,34 persen atau Rp173,72 miliar dari target Rp218,95 miliar. Namun capaian ini tidak bisa langsung dinilai positif, karena PAD seharusnya menjadi motor utama kemandirian fiskal daerah, bukan sekadar memenuhi angka minimal.
Lebih jauh, struktur PAD menunjukkan masalah mendasar. Retribusi daerah hanya terealisasi 35,28 persen, angka yang sangat rendah untuk kota dengan aktivitas jasa dan pelayanan publik seperti Pematangsiantar. Rendahnya retribusi menandakan lemahnya pengelolaan potensi daerah, buruknya sistem pemungutan, atau minimnya inovasi layanan berbayar yang berkualitas.
Sebaliknya, realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru menembus 118,17 persen. Namun lonjakan ini tidak bisa dijadikan pembenaran atas buruknya kinerja PAD secara keseluruhan, karena sifatnya tidak berkelanjutan dan tidak menyentuh akar persoalan fiskal daerah.
Ketergantungan Tinggi pada Pusat, Tapi Serapan Rendah
Sebagai daerah yang masih sangat bergantung pada transfer pusat, Pemko Pematangsiantar semestinya mampu memaksimalkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Dari total pagu TKDD sebesar Rp803,47 miliar, realisasi hanya Rp504,88 miliar atau 62,84 persen. Angka ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola dana transfer secara optimal, baik akibat lemahnya perencanaan program, lambannya pelaksanaan kegiatan, maupun buruknya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).
Pendapatan daerah lainnya juga menunjukkan performa memprihatinkan, dengan realisasi hanya 51,79 persen. Bahkan, pos lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hanya terserap 31,42 persen, mempertegas kesan bahwa banyak peluang pendapatan yang dibiarkan tidak tergarap.

Belanja Daerah Rendah, Dampak ke Masyarakat Minim
Jika pendapatan yang rendah masih bisa diperdebatkan, maka rendahnya realisasi belanja daerah merupakan indikator paling nyata dari lemahnya kinerja Pemko Pematangsiantar.
Dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp1,137 triliun, realisasi hingga akhir tahun hanya Rp703,35 miliar atau 61,81 persen. Artinya, ratusan miliar rupiah dana publik tidak berputar di masyarakat dan tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Yang paling memprihatinkan adalah belanja modal, pos anggaran yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan investasi jangka panjang. Belanja modal hanya terealisasi 45,34 persen, yakni Rp87,03 miliar dari pagu Rp191,94 miliar.
Rendahnya belanja modal ini menunjukkan bahwa pembangunan fisik, peningkatan sarana prasarana, serta proyek-proyek strategis kota berjalan sangat lambat atau bahkan tidak terlaksana. Masyarakat pun berpotensi hanya menerima janji perencanaan tanpa realisasi nyata.
Sebaliknya, belanja pegawai tetap mendominasi dengan realisasi 72,18 persen. Hal ini memperkuat kritik klasik bahwa APBD lebih banyak habis untuk belanja rutin birokrasi dibandingkan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
SiLPA Tinggi, Bukti Masalah Berulang
Ironi lain terlihat pada pos pembiayaan daerah. Realisasi pembiayaan mencapai 166,11 persen, yang sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Tingginya SiLPA bukanlah prestasi, melainkan indikator rendahnya efektivitas penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah. SiLPA yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa masalah perencanaan dan pelaksanaan anggaran bersifat sistemik, bukan insidental.
Cermin Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan
Rendahnya realisasi APBD 2025 menjadi cerminan nyata lemahnya tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi program. Anggaran yang tidak terserap bukan hanya masalah administratif, tetapi berdampak langsung pada kualitas layanan publik, pertumbuhan ekonomi lokal, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kondisi ekonomi yang menuntut kehadiran negara secara aktif, kegagalan memanfaatkan APBD justru menjadi beban ganda bagi masyarakat: pajak dan dana transfer sudah diterima, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara optimal.
Perlu Audit Kinerja dan Evaluasi Serius
Kondisi ini menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemko Pematangsiantar, khususnya OPD dengan serapan anggaran rendah. Audit kinerja, penataan ulang perencanaan, serta penegakan akuntabilitas harus menjadi agenda prioritas.
Tanpa pembenahan serius, APBD berisiko terus menjadi dokumen administratif semata, bukan alat pembangunan. Rendahnya realisasi APBD 2025 bukan sekadar angka statistik, melainkan potret lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan mandat pembangunan bagi warganya. (NAS01)
Redaksi NASIONALIS.CO.ID membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar atau pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis dan akan dimuat secara proporsional.




