Asahan, NASIONALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 891 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate dalam operasi yang digelar di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Asahan, Selasa (03/03/2026).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/73/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tertanggal 27 Februari 2026.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba mengamankan dua tersangka berinisial DR alias D (24) dan FH alias P (23).
Saat diamankan, keduanya tengah mengendarai sepeda motor Honda ADV warna ungu tanpa nomor polisi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus teh Cina warna hijau merek GUAR YUN WANG yang berisi sabu dengan berat bruto 10.000 gram (10 kg), disimpan di dalam jok sepeda motor.
Selain itu, petugas juga menemukan 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, yang diletakkan di atas tangki sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AFP alias N untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan pengembangan, sekitar pukul 14.30 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap AFP alias N (34) di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Saat ditangkap, AFP tengah mengendarai mobil Honda Brio warna merah BK 1371 VQA.
Identitas dan Peran Tersangka
Tiga tersangka yang diamankan yakni:
- AFP alias N (34), wiraswasta, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, berperan sebagai pengendali sekaligus kurir.
- DR alias D (24), wiraswasta, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, berperan sebagai kurir.
- FH alias P (23), wiraswasta, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berperan sebagai kurir.
Barang Bukti
Selain 10 kilogram sabu dan 891 cartridge vape berisi cairan diduga etomidate, polisi turut menyita:
- 1 unit mobil Honda Brio merah BK 1371 VQA
- 1 unit sepeda motor Honda ADV ungu tanpa nomor polisi
- 5 unit handphone
- 1 karung warna biru
- 1 karung warna putih
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketiganya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Motif dan Dampak
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan untuk menambah penghasilan.
Kapolres Asahan menyebutkan, dengan pengungkapan 10 kilogram sabu tersebut, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Rekap Kinerja Januari–Februari 2026
Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Asahan mencatat 34 kasus dengan 35 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 632,4 gram ganja, 75 gram biji ganja, 61,24 gram sabu, 800 gram ketamin, 4 butir ekstasi, dan 5 butir happy five.
Sementara pada Februari 2026, tercatat 38 kasus dengan 49 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 1,33 gram ganja, 46,76 gram sabu, 0,97 gram serbuk ekstasi, serta 3 butir happy five.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin masif dan terorganisir.




