Batu Bara, NASIONALIS – Polemik pemberitaan terkait dugaan kasus di SPBU 14.212.259 Tanjung Seri memicu perhatian publik. Isu yang berkembang mencakup dugaan adanya adu domba antarwartawan serta perbedaan sudut pandang dalam penyajian informasi oleh sejumlah media.
Perdebatan mencuat setelah muncul pemberitaan dari pihak yang disebut-sebut sebagai “unit Polres Batu Bara”, yang menilai laporan awal terkait kasus tersebut sebagai “berita tidak jelas, tanpa fakta, dan tanpa konfirmasi”. Pernyataan ini kemudian memunculkan tanggapan dari pihak lain yang menyatakan memiliki data dan bukti pendukung atas pemberitaan sebelumnya.
“Wartawan yang kritis dibilang hoaks, yang dekat sama mereka dikasih bahan buat cuci berita. Tujuannya biar kasus setoran solar subsidi ini tenggelam,” ungkap sumber Ketua DPC PJI-DEMOKRASI Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, Spd, Sabtu, 18 April 2026.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-D) Batu Bara, Mariati AB, Spd., menyebut telah mendokumentasikan sejumlah pemberitaan bantahan yang terbit pada Sabtu, 18 April 2026 di beberapa media, di antaranya YLBH-CNI, Media Kontra, Dirgantara News, Target Kasus News, dan Global 24 Jam, dengan judul Bantah Isu Setoran Aparat, Kapolsek Air Putih Tegaskan Pihaknya Akan Terus Kawal Distribusi BBM Agar Sesuai Prosedur.
Menurut Mariati, isi pemberitaan tersebut dinilai berbeda dengan data yang dimiliki, termasuk keterangan kasir SPBU bernama Alentina Sitorus serta dokumentasi video yang disebut berasal dari manajer SPBU, Fauzi Pasaribu.
Pihak PJI-D Kabupaten Batu Bara menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., serta Kapolsek Air Putih AKP Rahmat R. Hutagaol, S.H., M.H. Selain itu, konfirmasi juga ditujukan kepada wartawan yang menulis pemberitaan bantahan, yakni Asun alias Rahmad Hidayat, terkait sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi.
Ketua PJI-D Batu Bara, Mariati AB, Spd., menyatakan akan menempuh langkah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Disebutkan pula bahwa dokumentasi upaya konfirmasi kepada pihak SPBU telah dilakukan sebelum pemberitaan awal diterbitkan dan akan digunakan sebagai bagian dari klarifikasi.
Apabila diperlukan, sengketa pemberitaan ini juga dapat diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani persoalan jurnalistik. Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pertanyaan masih menjadi perhatian, antara lain terkait sumber informasi dalam pemberitaan bantahan, status media yang memuatnya, serta dasar penilaian terhadap pemberitaan sebelumnya.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari dinamika yang berkembang di lapangan dan tetap membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Arfen Siadari)





