SumateraPematangsiantarSumut

Perpanjangan Kontrak TPP Disorot, Evaluasi Diminta Berbasis Kinerja dan Transparansi

147
×

Perpanjangan Kontrak TPP Disorot, Evaluasi Diminta Berbasis Kinerja dan Transparansi

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, NASIONALIS – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melaksanakan proses evaluasi dan verifikasi perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Sumatera Utara. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Kemendes PDTT Nomor 733 yang berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara.

Namun, pelaksanaan perpanjangan kontrak ini menuai perhatian dari berbagai kalangan. Sejumlah TPP diketahui telah dinyatakan diperpanjang masa kontraknya, sementara mekanisme evaluasi dan verifikasi yang diterapkan dinilai belum sepenuhnya terbuka dan terukur.

ADVERTISEMENT

Situasi tersebut memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat, terutama terkait pentingnya objektivitas dalam menilai kinerja, kompetensi, serta integritas tenaga pendamping. Evaluasi dan verifikasi yang tidak dilakukan secara transparan dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif serta berpotensi berdampak pada kualitas pendampingan desa ke depan.

Peran TPP sendiri dinilai sangat strategis dalam mendukung keberhasilan program pembangunan desa. Oleh karena itu, proses perpanjangan kontrak idealnya menjadi momentum untuk memastikan bahwa tenaga pendamping yang dipertahankan benar-benar memiliki kapasitas, rekam jejak kinerja, dan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Simalungun, Binaris Situmorang, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, evaluasi dan verifikasi TPP harus dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

“Evaluasi dan verifikasi perpanjangan kontrak TPP seharusnya benar-benar didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan kapasitas masing-masing pendamping. Proses ini harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik,” ujar Binaris, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum.

Ia menegaskan, mekanisme evaluasi yang objektif sangat penting untuk menjaga kualitas sistem pendampingan desa secara berkelanjutan. Tanpa standar penilaian yang jelas dan terukur, proses perpanjangan kontrak dikhawatirkan tidak sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, Binaris berharap Kemendes PDTT dapat melakukan pembenahan terhadap pola evaluasi dan verifikasi perpanjangan kontrak TPP ke depan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pendamping desa yang dipertahankan benar-benar mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

“TPP memiliki peran penting dalam memastikan program pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran. Karena itu, proses perpanjangan kontrak harus menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas pendampingan, bukan sekadar rutinitas administratif,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT