Pematangsiantar, NASIONALIS – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menyimpulkan adanya penyimpangan dan cacat administrasi terkait pembelian gedung eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar, Kamis (26/2/2026).
Karena adanya dugaan kerugian keuangan daerah, anggota DPRD merekomendasikan agar hasil temuan tersebut segera diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, menyampaikan ada tiga persoalan utama yang harus diperhatikan.
Pertama, adanya dugaan penyimpangan prosedur dan administrasi dalam proses pengadaan. Kedua, harga pembelian dinilai tidak wajar karena melampaui harga pasar dan bahkan melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketiga, kinerja Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) disebut tidak profesional dan diduga melakukan mark up dalam proses penilaian.
Temuan tersebut memperkuat kecurigaan bahwa pembelian aset yang semula dimaksudkan untuk kebutuhan kantor justru menyisakan persoalan dalam tata kelola.
“Ini merupakan tugas dan fungsi pengawasan DPRD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” pungkasnya.




