PematangsiantarSumateraSumut

Mayoritas Fraksi DPRD Siantar Setujui Hasil Pansus, Kasus Pembelian Gedung Eks Covid-19 Dikirim ke Kejagung RI

37
×

Mayoritas Fraksi DPRD Siantar Setujui Hasil Pansus, Kasus Pembelian Gedung Eks Covid-19 Dikirim ke Kejagung RI

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, NASIONALIS – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda pembahasan terkait dugaan penyimpangan dalam pembelian Gedung Eks Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan masing-masing terhadap hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah melakukan pembahasan atas dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta fakta-fakta dalam proses pembelian gedung tersebut.

ADVERTISEMENT

Salah satu pandangan disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar Indonesia. Joshua Silalahi menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan secara menyeluruh.

“Fraksi Golkar Indonesia menerima hasil kerja Pansus DPRD Kota Pematangsiantar terhadap dugaan penyimpangan dan menindaklanjuti hasil temuan dan kesimpulan pansus DPRD kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Joshua.

Fraksi lainnya juga menyampaikan sikap serupa dengan menyatakan dukungan terhadap hasil kerja Pansus DPRD dan sepakat agar kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti.

Dari keseluruhan pandangan fraksi, sebanyak 5 dari 7 fraksi menyatakan setuju menerima rekomendasi Pansus DPRD dan menindaklanjutinya ke Kejaksaan Agung RI. Sementara fraksi lainnya menyampaikan agar persoalan tersebut diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Sekretaris Dewan Kota Pematangsiantar, Charles Siregar, menyampaikan hasil keputusan Rapat Paripurna I tersebut.

“DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan dan mengesahkan. DPRD Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui laporan hasil kerja Pansus DPRD terhadap penyimpangan proses administrasi dan dugaan Mark up harga atas pembelian Gedung Eks Covid-19 dan menindaklanjuti kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” kata Charles.

ADVERTISEMENT