Model
SumateraSimalungunSumut

Kasus Dugaan Penganiayaan di Perdagangan Diselesaikan Secara Restorative Justice, Polsek Perdagangan Dapat Apresiasi

316
×

Kasus Dugaan Penganiayaan di Perdagangan Diselesaikan Secara Restorative Justice, Polsek Perdagangan Dapat Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Simalungun, NASIONALIS – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang warga bernama Zhaky Dewan Al Hapis di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun, diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian.

Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi di salah satu tempat usaha di kawasan Perdagangan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa itu, Zhaky Dewan Al Hapis diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Diky.

ADVERTISEMENT

Proses penyelesaian perkara kemudian difasilitasi oleh Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice yang bertujuan memulihkan hubungan antara pihak yang berselisih.

Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MA, menjelaskan bahwa mediasi antara kedua belah pihak berlangsung dengan baik hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Kami berupaya agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara humanis dan tetap berkeadilan,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.

Dalam proses tersebut, mediasi juga difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPDA Amri J. Sitanggang, SH, bersama penyidik BRIPKA Khairul Anwar.

Pihak keluarga Zhaky menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Perdagangan atas upaya mediasi yang dilakukan hingga tercapai penyelesaian secara damai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Perdagangan, khususnya Kanit Reskrim dan penyidik yang telah membantu memediasi permasalahan ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Dewi, orang tua Zhaky.

Kapolsek menambahkan bahwa penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif dalam menyelesaikan perkara tertentu yang memungkinkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Pada prinsipnya, apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan memenuhi ketentuan yang berlaku, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi jalan terbaik agar tidak terjadi perselisihan berkepanjangan,” tambahnya.

Pendekatan Restorative Justice sendiri menekankan pada pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih serta terciptanya kesepakatan bersama tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi semua pihak.

ADVERTISEMENT