Pematangsiantar, NASIONALIS – Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA), Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Diskresi Kepala Daerah Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana” kepada Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Rabu (25/02/2026).
Penyerahan buku tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Ir. Christina Risfani Sidauruk.
Dr. Sarbudin menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan karya keempat yang ia terbitkan. Tiga buku sebelumnya juga telah ia serahkan ke perpustakaan yang sama sebagai bentuk kontribusi pemikiran akademik bagi daerah.
“Saya juga seorang akademisi di Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA). Buku ini merupakan buku terbitan saya yang keempat,” ujarnya.
Buku setebal 222 halaman tersebut membahas konsep diskresi kepala daerah dari tiga perspektif hukum, yakni hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana.
“Di dalam buku ini, diskresi ditelaah dari tiga aspek ilmu hukum. Saya membahas bagaimana pelimpahan kewenangan itu, bagaimana pertanggungjawaban seorang kepala daerah ketika mengimplementasikan suatu kebijakan, termasuk dalam keadaan tertentu atau mendesak,” jelasnya.
Menurutnya, diskresi digunakan ketika peraturan perundang-undangan belum atau tidak secara jelas mengatur suatu persoalan. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah memiliki ruang untuk mengambil kebijakan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa diskresi tidak boleh digunakan untuk melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Intinya tetap sama, diskresi tidak boleh digunakan untuk melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hukum administrasi negara, diskresi adalah bagian dari kebijakan eksekutif agar tidak terjadi stagnasi dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.
Dr. Sarbudin juga menyoroti masih adanya rasa takut di kalangan kepala daerah dalam mengambil kebijakan, termasuk dalam pengalihan anggaran. Padahal, sepanjang kebijakan tersebut tidak merugikan negara dan tidak mengandung unsur kepentingan pribadi, maka hal tersebut dimungkinkan dalam koridor diskresi.
“Diskresi itu berada di tangan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, camat, kepala SKPD, hingga tingkat kelurahan, sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Ia berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mengambil kebijakan.
“Tujuan saya sederhana, agar pemerintah daerah tidak takut dalam mengambil kebijakan sepanjang itu tidak melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Ir. Christina Risfani Sidauruk, menyampaikan apresiasi atas sumbangan buku tersebut.
“Hari ini kami menerima buku dari Bapak Dokter Sarbudin Panjaitan, SH., MH. Semoga ini dapat menjadi penambah wawasan bagi kami, khususnya mengenai diskresi kepala daerah,” ujarnya.
Ia juga berharap semakin banyak tokoh masyarakat yang menuangkan gagasan dan pemikirannya dalam bentuk buku serta menyumbangkannya ke perpustakaan daerah.
Dengan penyerahan buku tersebut, diharapkan budaya literasi di Kota Pematangsiantar semakin berkembang serta mampu mendukung lahirnya kebijakan pemerintahan yang bijak, akuntabel, dan berlandaskan hukum.





