Pematangsiantar, NASIONALIS – Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Pengaduan yang diajukan Godfrit Freddy Sianturi kepada DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan setempat kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Siantar–Simalungun.
Ketua LBH SBSI Cabang Siantar–Simalungun, Rio Wilson Sidauruk, S.H, Minggu, (15/02/2026) kepada awak media menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi yang diterimanya, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Godfrit diketahui sebelumnya menjabat sebagai PNJ S & DRP Sibolga berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari PT Suryatama Harapan Kita (SHK), perusahaan yang berada dalam grup PT STTC. Dalam pengaduannya, ia mempersoalkan dugaan penurunan jabatan, perubahan penghasilan, serta mutasi lintas kota yang terjadi setelah dirinya menjalani operasi.
Selama kurang lebih 16 tahun bekerja, Godfrit disebut telah ditempatkan di sejumlah unit usaha dalam grup yang sama. Riwayat panjang tersebut menunjukkan keterlibatan jangka panjangnya dalam lingkungan perusahaan yang terafiliasi di bawah PT STTC.
Rio menyoroti dugaan perubahan jabatan dari posisi struktural menjadi Pembantu Umum (PU), yang disebut sebagai jabatan paling rendah di perusahaan. Ia menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa surat keputusan tertulis, tanpa mekanisme pembinaan, serta tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut Rio, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta prinsip kesepakatan bersama (mutual consent) dalam hubungan kerja.
“Penurunan jabatan tidak dapat dilakukan secara lisan, terlebih jika disebut hanya sementara namun tidak pernah dipulihkan,” ujar Rio.
Selain itu, LBH SBSI juga menyoroti dugaan pemotongan upah hingga hampir 50 persen selama beberapa bulan tanpa pemberitahuan tertulis maupun persetujuan pekerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 90 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Rio.
Tidak hanya aspek administratif dan pengupahan, Rio juga menilai terdapat dugaan tekanan psikologis dalam hubungan kerja tersebut. Penugasan yang dinilai tidak sesuai kompetensi, pernyataan mengenai tidak adanya lagi jenjang karier, serta penurunan martabat jabatan disebut berpotensi mengarah pada praktik constructive dismissal atau pemutusan hubungan kerja secara terselubung.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kondisi kesehatan Godfrit pascaoperasi. Menurut keterangan yang disampaikan, konflik awal yang berujung pada cedera serius terjadi saat ia sedang menjalankan tugas. Jika demikian, peristiwa tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa kerja.
Rio menilai, dalam situasi seperti itu, perusahaan seharusnya memberikan perlindungan dan dukungan, bukan justru menjatuhkan kebijakan yang dinilai memberatkan.
Godfrit juga mengungkapkan bahwa sebelum jahitan medisnya dilepas, dirinya telah dihubungi untuk kembali bekerja. Ia harus kembali dari Medan ke Sibolga untuk menghadiri pertemuan, kemudian dimutasi ke Padangsidimpuan dan beberapa hari setelahnya dipindahkan kembali ke Pematangsiantar.
Rangkaian mutasi lintas kota dalam kondisi pemulihan medis tersebut dinilai kurang mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Dalam kondisi pascaoperasi, seharusnya ada pertimbangan medis dan kemanusiaan. Saya hanya berharap ada penyelesaian yang adil sesuai aturan yang berlaku,” ujar Godfrit.
Rio menegaskan bahwa pengaduan kepada DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum. Ia berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan normatif dan faktual serta memfasilitasi mediasi yang adil.
Dalam waktu dekat, LBH SBSI juga berencana menyurati manajemen PT Suryatama Harapan Kita (SHK) guna meminta klarifikasi tertulis atas kebijakan yang dipersoalkan.
“Hukum harus berdiri di pihak keadilan dan kemanusiaan,” pungkas Rio.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita (SHK) yang merupakan bagian dari PT STTC belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen pengaduan yang disampaikan, serta masih dalam proses di instansi berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





