Simalungun, NASIONALIS.CO.ID – Buntut dari sengketa kepemilikan atas lahan tanah <span;>kavling Silomariha yang terletak di Jalan Besar Lintas BP Mandoge Huta II Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun berdampak terhadap kerugian<span;> seorang pengusaha kavling di Desa Silomariah, Jeplin Manurung.
Jeplin mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli tanah yang disebutnya sudah dilunasi. Jeplin mempertanyakan munculnya dokumen peralihan hak atas objek tanah yang sama yang disebut-sebut beralih kepada pihak lain, melalui notaris yang sama. Jeplin menilai terdapat kejanggalan administrasi dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Jeplin, ia mengenal pemilik tanah bernama Elwin Siagian melalui keluarganya yang tinggal di Desa Silomariah. Setelah negosiasi, disepakati nilai transaksi sebesar Rp.1 miliar dengan sistem pembayaran bertahap. Jeplin menyebut ia telah memberikan panjar/DP sebesar Rp.150 juta.
Jeplin menyampaikan, untuk mengikat kesepakatan, ia bersama Elwin Siagian dan istrinya, Duma Hutajulu, mendatangi Notaris Wira Susanty Manalu (saat itu berkantor di rumah dinas Rindam) guna membuat perikatan kerja sama.
Dalam perikatan tersebut, Jeplin mengaku diberi waktu pelunasan selama 8 bulan dan diberikan kuasa jual agar dapat memetakan tanah, mengkavling, menjual kepada masyarakat, serta membantu proses pemecahan dan balik nama kepada para pembeli kavling.
“Saya menerima kuasa jual dari Pak Elwin dan Bu Duma agar saya bisa memetakan dan mengkavling tanah, lalu menjualnya ke masyarakat. Dari hasil penjualan itu saya menyelesaikan kekurangan pembayaran tanah,” ujar Jeplin, Senin (26/10/2026).
Setelah berjalan 8 bulan, Jeplin menyebut masih terdapat kekurangan pembayaran. Ia kemudian meminta perpanjangan waktu hingga November 2025. Menurut Jeplin, perpanjangan itu disepakati dan dibuat perikatan baru serta kuasa jual baru di notaris yang sama, dengan masa kuasa disebut berlaku satu tahun.
Jeplin menyatakan pada November 2025 ia telah melunasi pembayaran tanah. Ia mengaku seluruh pembayaran disertai kuitansi bermaterai dan ditandatangani Elwin Siagian serta Duma Hutajulu.
Jeplin menyebut ia lalu memberitahukan pelunasan tersebut kepada notaris, sementara dokumen asli dan sertifikat terkait objek tanah disebut masih dipegang oleh notaris dengan alasan kelancaran administrasi, mengingat sudah ada kavling yang terjual kepada masyarakat.
Jeplin juga menyebut sempat diminta menyerahkan berkas-berkas yang ada padanya, termasuk salinan akta dan dokumen lama. Ia menilai permintaan tersebut janggal karena ia sudah membayar lunas seluruh tanah kepada pemilik tanah sebelumnya yakni Elwin Siagian.
Jeplin mengaku baru mengetahui adanya klaim pihak lain pada Mei 2026, saat Kantor Hukum Ramadhin Turnip memasang plang pemberitahuan di lokasi tanah. Ia menyatakan somasi baru diterima setelah plang terpasang. Berdasarkan informasi yang disebut Jeplin, tercantum dalam plang tersebut, objek tanah dinyatakan telah beralih atas nama Jimmy Chow, dengan rincian yang dicantumkan berupa Sertifikat Hak Milik NIB 02.09.000012686.0 dengan Akta Jual Beli Nomor 02/2026 tanggal 9 April 2026, Sertifikat Hak Milik NIB 02.09.000012687.0 dengan Akta Jual Beli Nomor 03/2026 tanggal 9 April 2026, serta Surat Penyerahan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi Nomor 08 tanggal 12 Desember 2025 yang disebut dibuat di hadapan notaris yang sama.
“Saya baru tahu setelah plang berdiri dan somasi masuk. Saya coba menghubungi notaris lewat telepon dan WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Setelah itu nomor saya bahkan terblokir,” kata Jeplin.
Jeplin mengaku telah mendatangi rumah Elwin Siagian untuk meminta klarifikasi. Menurut Jeplin, Elwin Siagian dan Duma Hutajulu menyampaikan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan tidak mengenal nama Jimmy Chow.
“Pak Elwin juga mengatakan bahwa tanah itu hanya dijual kepada saya, dan beliau mengaku tidak mengenal nama Jimmy Chow,” ujar Jeplin menirukan pernyataan Elwin.
Jeplin menyebut persoalan ini sempat dibahas dalam mediasi di Kantor Hukum Ramadhin Turnip dan juga di Pengadilan Simalungun. Ia mengaku mempertanyakan dasar proses administrasi peralihan hak karena, menurutnya, dalam mediasi maupun jawaban somasi pihak terkait meminta dokumen-dokumen yang ia pegang (salinan akta dan kuitansi pembayaran), sementara di sisi lain objek tanah disebut sudah beralih ke pihak lain.
“Yang membuat saya bingung, dalam mediasi dan jawaban somasi mereka meminta akta-akta dan kuitansi yang saya pegang. Tapi di sisi lain, mereka menyatakan sertipikat sudah beralih. Secara administrasi, seharusnya saya yang bisa menjual tanah tersebut ke pihak lain, bukan malah Elwin. Karena saya telah melunasi tanah tersebut kepada Elwin. Saya jadi mempertanyakan proses dan dasar administrasinya,” ujar Jeplin.
Atas rangkaian kejadian itu, Jeplin menyatakan menduga ada kejanggalan atau dugaan penyimpangan prosedur dalam proses administrasi Notaris/ PPAT Wira Susanti Manalu dalam penerbitan akte jual beli. Ia berharap aparat penegak hukum lurus menindaklanjuti pengaduan yang akan atau telah ditempuhnya terkait peristiwa tersebut.
Terpisah, Jimmy Chow dan Notaris Wira Susanty Manalu tampaknya enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan wartawan. Saat hendak ditemui, Wira Susanty Manalu menyatakan dirinya sedang repot dan tidak bisa ditemui, serta meminta agar hal yang ingin dikonfirmasi disampaikan melalui pesan chat. Namun, saat pertanyaan dilayangkan via chat, pesan hanya tampak bercentang satu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Notaris Wira Susanty Manalu dan Jimmy Chow. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)





