Simalungun, NASIONALIS.CO.ID – Sengketa klaim kepemilikan tanah kavling kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Puluhan warga yang telah membeli tanah kavling Silomariha yang terletak di Jalan Besar Lintas BP Mandoge Huta II Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, mengaku resah karena tidak bisa mendirikan bangunan akibat adanya pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan serta pemasangan plang larangan beraktivitas.
Holong Pasaribu, salah satu warga yang telah membeli tanah kavling tersebut menjelaskan bahwa dirinya membeli tanah kavling tersebut pada tanggal 16 Januari 2025 dari JM seharga Rp.57 juta dengan ukuran 8×18 meter. Pembelian dilengkapi kuitansi pembayaran dan akta jual beli melalui Notaris WSM.
“Rencana saya dan anak-anak mau mendirikan rumah di tempat ini. Tahu-tahu ada pihak yang mengatakan tanah yang kami beli ini dia yang punya. Tahun depan bulan 8 saya sudah pensiun dari perkebunan, kami ingin punya tempat peristirahatan,” ujar Holong saat ditemui di lokasi kavlingan miliknya, Minggu (25/10/2026).
Lanjutnya, hingga kini pembangunan tanah kavling miliknya belum berani dilakukan karena adanya spanduk pengumuman di lokasi yang melarang melakukan kegiatan.
“Saya tidak pernah berurusan dengan pihak yang mengklaim. Saya beli dari Pak JM. Saya tidak kenal sama sekali dengan yang mengaku pemilik, dan yang mengaku si pemilik tidak pernah sama sekali datang kelokasi setelah saya membeli lahan ini. Dia tidak pernah menunjukkan alas haknya,” tegasnya.
Akibat larangan tersebut, warga yang sudah mengirimkan batu dan material bangunan terpaksa menghentikan pembangunan.
“Harapan kami sebagai masyarakat yang membeli kavling ini semoga tidak ada yang berbohong dan kavling ini aman ke depannya supaya kami bisa mendirikan rumah,” harapnya.
Holong menyebut jumlah warga yang membeli kavling di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 60 orang dengan harga dan ukuran berbeda-beda. Semua mengalami nasib serupa.
Ia juga menyebut sempat ada petugas yang datang untuk mengukur titik koordinat lahan yang disebut-sebut dari BPN dan Polda Sumut, namun warga tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhannya.
“Kami hanya dibilang jaga ketertiban. Kami tidak dikasih kesempatan bicara kenapa bisa terkendala,” ujarnya.
Holong berharap, JM selaku penjual dapat menyelesaikan persoalan ini secara tuntas agar warga kecil yang telah lunas membayar bisa mendapatkan kepastian hukum dan segera membangun rumah di atas lahan yang telah mereka beli.
Masih di lokasi yang sama, warga lainnya bernama FS mengaku membeli dua kavling dengan harga Rp.40 juta dan Rp.30 juta dibayar lunas dengan luas 181 m2 dan 119 m2.
Pembelian dilakukan dari JM dengan bukti akta notaris atas nama Notaris WSM dengan kuitansi pembayaran lunas.
“Kita sudah beli tanah, sudah akad di notaris, kok kejadiannya seperti ini? aku pernah konfirmasi ke si pemilik tanah atas nama ES, dan dia bilang urusannya sama JM,” ujarnya.
FS menyebut dirinya sudah berupaya mengurus sertifikat ke kantor notaris WSM yang disebut berada di daerah Rindam serta ada juga warga lain yang mengurus di kantor Notaris WSM yang beralamat di Jalan Asahan.
Namun pada bulan Mei (2026) kemarin, warga dikagetkan dengan adanya pemasangan plang di lokasi kavling. Dari informasi yang tertera, diketahui surat seluruh lahan tersebut dialihkan ke atas nama JC.
“Di plang itu kami mengetahui surat (kepemilikan tanah) seluruhnya dialihkan ke JC. Kami bingung, padahal kami sudah lunas dan sudah ada akta notaris,” tambahnya.
FS berharap ada kejelasan dan kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya secara sah agar tidak ada warga lain yang dirugikan akibat tumpang tindih klaim kepemilikan dan pengalihan sepihak.
Terpisah, Ronald Silalahi, Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Hatonduhan, saat dikonfirmasi via telepon mengaku bahwa sebelumnya pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan terkait tanah kavling tersebut.
“Sebelumnya kami tidak mengetahui persoalan itu bang. Kami ketahui, pada hari Jumat (16/10/2026) kemarin, setelah kami dipanggil oleh Aparat Kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), dimana kami diminta mendampingi mereka, guna untuk melakukan pengukuran (Mencari Titik kordinat) oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi JM selaku penjual tanah kavling yang dipercayakan oleh ES (Pemilik tanah) serta JC yang disebut sebagai pihak yang meng klaim kepemilikan tanah tersebut. (Tim)





