Model
PematangsiantarSumateraSumut

Pupuk Subsidi di Siantar Dikeluhkan Capai Rp150 Ribu per Sak, Dinas Hanpangtan Tegaskan Penjualan Harus Sesuai HET

270
×

Pupuk Subsidi di Siantar Dikeluhkan Capai Rp150 Ribu per Sak, Dinas Hanpangtan Tegaskan Penjualan Harus Sesuai HET

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, NASIONALIS – Keluhan petani di Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, terkait harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK yang disebut mencapai Rp150 ribu per sak hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Aspirasi tersebut sebelumnya disampaikan warga saat kegiatan reses Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik, beberapa waktu lalu. Para petani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dinilai jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan) Kota Pematangsiantar Pardamean Manurung mendelegasikan penjelasan kepada bawahannya.

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar, David Purba, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan distributor serta kios penyalur resmi pupuk subsidi.

Menurutnya, harga pupuk subsidi yang ditebus petani di kios penyalur harus mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harga tebus petani di kios penyalur harus sesuai HET yg sudah ditentukan oleh pemerintah, Urea : Rp. 1.800/kg, NPK : Rp. 1.840/kg, Pupuk Organik : Rp. 640/kg,” tulisnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika ditanya mengenai berapa harga yang ditetapkan oleh distributor kepada kios penyalur sebelum dijual ke petani, David mengaku tidak menanyakan hal tersebut secara langsung.

“Kami tidak ada tanya, yang pasti regulasinya ada, dan harus dijalankan sesuai regulasi,” ucapnya.

Terkait dugaan adanya permainan harga pupuk subsidi di tingkat pasar, David juga menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Meski demikian, pihaknya terus mengingatkan kios penyalur agar menjual pupuk sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Saya gak ngerti soal ini tapi kami terus menghimbau dan mengingatkan agar kios menjual sesuai harga HET,” tulisnya.

Ketika kembali ditanyakan apakah terdapat penetapan harga minimal maupun maksimal pupuk subsidi yang dijual di kios-kios, David menyebutkan bahwa tidak ada ketentuan harga selain HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa di kawasan Pasar Horas tidak terdapat kios penyalur resmi pupuk bersubsidi.

Dengan adanya keluhan petani terkait harga pupuk yang dinilai tinggi, masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi di Kota Pematangsiantar dapat diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT