Batu Bara, NASIONALIS.CO.ID – Pembangunan jembatan di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan setelah tim DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan tim DPC PJI-Demokrasi Batu Bara di lokasi pada Rabu (21/10/2026), pekerjaan pembangunan jembatan sedang berlangsung. Namun, papan informasi yang dapat memberikan keterangan mengenai proyek tersebut tidak terlihat di lokasi.
Akibatnya, masyarakat yang ingin mengetahui besaran anggaran, volume pekerjaan, sumber dana APBD atau APBN, nama perusahaan pelaksana, serta masa kontrak belum memperoleh informasi tersebut melalui papan proyek di lapangan.
Ketiadaan papan informasi ini menjadi persoalan yang perlu segera diklarifikasi oleh instansi terkait. Terlebih, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat diawasi masyarakat agar pelaksanaannya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, S.Pd., menyoroti keras tidak adanya papan informasi pada proyek pembangunan jembatan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara.
“Ini sangat kami sayangkan. Proyek pembangunan menggunakan uang rakyat, tetapi informasi mengenai anggaran dan pelaksananya tidak terpampang di lokasi. Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa anggarannya, siapa kontraktornya, dan kapan pekerjaan itu harus selesai,” tegas Mariati.
Ia menilai, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara.
Meski demikian, Mariati menegaskan bahwa pihaknya meminta penjelasan dan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun persoalan lain dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi tanpa pemeriksaan. Namun, ketika informasi dasar proyek tidak tersedia di lokasi, pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai penggunaan anggaran pembangunan di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Mariati menyebut persoalan tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang relevan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah juga harus mengacu pada dokumen kontrak, ketentuan pengadaan barang/jasa, serta persyaratan teknis dan administrasi yang berlaku untuk pekerjaan tersebut.
Karena itu, DPC PJI-Demokrasi meminta Dinas PUTR Batu Bara memeriksa dokumen kontrak dan memastikan apakah kewajiban pemasangan papan informasi telah diatur dan dipenuhi oleh penyedia jasa.
Menurut Mariati, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada persoalan papan informasi semata. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, nilai kontrak, serta standar mutu yang dipersyaratkan.
“Jangan hanya melihat jembatannya berdiri atau pekerjaannya sedang berlangsung. Periksa juga dokumennya, material yang digunakan, volume pekerjaan, dan kualitas hasilnya. Semua harus sesuai dengan kontrak,” katanya.
DPC PJI-Demokrasi Batu Bara mendesak Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, Kepala Dinas PUTR, serta pejabat bidang terkait segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Pemerintah daerah diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan jembatan di Desa Air Hitam, sekaligus meminta penjelasan dari pihak pelaksana mengenai tidak adanya papan informasi proyek.
Selain itu, Mariati meminta agar dokumen pekerjaan diperiksa untuk memastikan kejelasan sumber anggaran, nilai kontrak, identitas penyedia jasa, jangka waktu pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Pak Bupati dan Kadis PUTR harus memberikan perhatian. Turun dan periksa langsung. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan sampai persoalan transparansi seperti ini dibiarkan tanpa penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tidak berhenti pada desakan kepada pemerintah daerah, Mariati menyatakan DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara berencana melayangkan surat resmi dan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Batu Bara serta Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Langkah tersebut, katanya, dimaksudkan agar persoalan proyek jembatan itu mendapat pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Inspektorat diharapkan menelaah aspek administrasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan sesuai kewenangannya. Sementara itu, laporan kepada aparat penegak hukum dapat menjadi dasar penelaahan apabila disertai informasi atau bukti awal yang menunjukkan dugaan tindak pidana.
Mariati menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya korupsi atau penyimpangan anggaran hanya berdasarkan tidak adanya papan informasi. Namun, keterbukaan dokumen dan pemeriksaan fisik pekerjaan dinilai penting untuk memastikan tidak ada persoalan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur resmi. Jika ada dugaan penyimpangan, biarkan diperiksa berdasarkan bukti. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana dan Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara belum berhasil dikonfirmasi mengenai tidak adanya papan informasi di lokasi pembangunan jembatan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kontraktor maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, perusahaan pelaksana, masa kontrak, serta ketentuan pemasangan papan informasi yang berlaku pada proyek tersebut.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan pembangunan jembatan di Desa Air Hitam.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, serta kualitas pembangunan infrastruktur yang menjadi kepentingan masyarakat. (AS)





