Batu Bara, NASIONALIS.CO.ID- Pembangunan Puskesmas di Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dengan nilai anggaran mencapai Rp14 miliar lebih menuai sorotan.
Proyek yang mencakup pembangunan fisik, pengadaan lahan, serta penyediaan mebel dan peralatan kesehatan itu dipertanyakan efektivitas pelaksanaannya karena dikerjakan dalam rentang waktu yang dinilai terlalu sempit menjelang akhir tahun anggaran.
Seorang pengamat yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, pelaksanaan proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut berisiko tidak optimal apabila waktu pengerjaan, kondisi cuaca, pengawasan, dan pengendalian mutu tidak diperhitungkan secara cermat.
“Anggaran sebesar Rp14 miliar harus menghasilkan fasilitas kesehatan yang benar-benar berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai besarnya anggaran tidak sebanding dengan mutu hasil pekerjaan akibat pelaksanaan yang dipaksakan menjelang akhir tahun,” ujar pengamat tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara, pembangunan fisik Puskesmas dilaksanakan CV Ridho Pratama dengan masa pengerjaan mulai 28 September hingga 29 Desember 2026.
Dengan jadwal tersebut, pekerjaan fisik berlangsung sekitar tiga bulan, bukan dua bulan penuh. Namun, apabila yang dimaksud adalah waktu efektif pengerjaan, durasi tersebut perlu diuji berdasarkan progres riil di lapangan, kesiapan lahan, tahapan konstruksi, dan kondisi cuaca.
Pengamat itu menilai, jadwal yang relatif singkat menuntut perencanaan dan pengawasan lebih ketat. Apalagi, pekerjaan konstruksi di lapangan berpotensi menghadapi kendala cuaca yang dapat memengaruhi produktivitas, tahapan pekerjaan, serta kualitas hasil apabila mitigasinya tidak memadai.
Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan tidak semestinya hanya berorientasi pada penyerapan anggaran dan penyelesaian administrasi kontrak.
Kualitas struktur bangunan, ketepatan spesifikasi teknis, keselamatan konstruksi, dan kelayakan fungsi harus menjadi prioritas.
Kemudian, seluruh tahapan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sorotan juga diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut pengamat merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara. Pengamat menilai PPK/KPA terlalu memaksakan pelaksanaan proyek di tengah keterbatasan waktu dan risiko cuaca.
Penilaian tersebut perlu diuji melalui dokumen perencanaan, kontrak, jadwal pelaksanaan, laporan progres, serta hasil pemeriksaan teknis. Tanggung jawab pejabat pengelola anggaran harus dinilai berdasarkan kewenangan dan kewajiban masing-masing, bukan semata-mata dari cepat atau lambatnya pekerjaan diselesaikan.
Pengamat juga meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Pemeriksaan, menurut dia, tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi perlu memastikan kesesuaian antara realisasi fisik, pembayaran, spesifikasi kontrak, dan mutu pekerjaan. Apabila ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Inspektorat harus memastikan uang publik benar-benar menghasilkan bangunan yang aman dan layak digunakan. Jika terdapat indikasi penyimpangan atau kelemahan pengendalian, harus diperiksa dan ditindaklanjuti secara objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara, Bonar Siahaan, yang juga disebut menjabat sebagai KPA dan PPK, membenarkan pembagian pelaksanaan kegiatan tersebut, pada Senin (19/10/2026).
Menurut Bonar, pengadaan lahan ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara, sedangkan pembangunan fisik serta pengadaan peralatan ditangani Dinas Kesehatan PPKB.
Bonar menjelaskan, lahan seluas 2.000 meter persegi untuk pembangunan Puskesmas tersebut dibeli dari masyarakat melalui Dinas PUTR dengan nilai Rp560 juta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara, Dedi Sahat Parningotan Siagian, menyebut proyek relokasi dan peningkatan fungsi Puskesmas Laut Tador itu terbagi atas pengadaan lahan Rp560 juta, pembangunan fisik Rp5 miliar, serta pengadaan mebel, alat kesehatan, dan jasa konsultan sekitar Rp9 miliar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dari total dana yang disebut mencapai Rp165,98 miliar.
Besarnya alokasi anggaran tersebut membuat akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi perhatian penting. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap komponen belanja memiliki dasar perencanaan yang jelas, spesifikasi yang terukur, serta hasil yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Hingga proyek selesai, evaluasi terhadap progres fisik, kepatuhan kontrak, dan mutu bangunan menjadi hal mendasar. Kritik pengamat tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan indikasi masalah.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa pembangunan Puskesmas Mekar Sari tidak sekadar selesai secara administratif, melainkan benar-benar memenuhi standar teknis, aman, dan mampu mendukung pelayanan kesehatan.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp14 miliar lebih, mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara harus menjadi tolok ukur utama. (AS)





