Batu Bara, NASIONALIS – Gelombang protes dari kalangan insan pers di Kabupaten Batu Bara dipastikan akan memuncak pada Senin, 11 Mei 2026. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Batu Bara berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput peristiwa kaburnya seorang tahanan.
Peristiwa itu bermula pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika sejumlah awak media mendatangi Lapas Labuhan Ruku untuk melakukan peliputan. Namun, para jurnalis mengaku tidak mendapatkan akses informasi sebagaimana mestinya, bahkan mengalami perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan.
Menurut keterangan sejumlah wartawan, mereka dilarang mendekati lokasi kejadian, dihalangi dalam proses pengumpulan informasi, serta diduga mengalami intimidasi verbal saat menjalankan tugas peliputan.
Situasi semakin memanas setelah pihak humas lapas disebut memberikan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal tersebut memicu reaksi keras dari kalangan pers karena dianggap sebagai upaya menggiring opini publik.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan kepada Polres Batu Bara dan pihak lapas, wartawan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB itu akan dipimpin oleh Koordinator Aksi Mariati AB, S.Pd., dengan penanggung jawab Alaiaro Nduru, S.H. Massa aksi disebut akan menyampaikan aspirasi melalui orasi, teatrikal, pembacaan pernyataan sikap, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai simbol perjuangan kebebasan pers.
Dalam tuntutannya, wartawan meminta Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku beserta jajaran humas untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Selain itu, mereka juga mendesak adanya komitmen keterbukaan informasi yang transparan dan profesional.
Insan pers menilai bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan tidak hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Mereka menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap lembaga negara, termasuk dalam mengawasi sistem keamanan dan pengelolaan tahanan.
Secara hukum, tindakan menghambat kerja jurnalistik dapat melanggar Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, sikap tertutup terhadap informasi publik dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga negara menyampaikan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut maupun rencana aksi yang akan digelar.
Sementara itu, komunitas wartawan berharap aksi damai ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi agar lebih menghargai kebebasan pers serta membangun hubungan yang sehat dengan media sebagai mitra kontrol sosial.
“Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jika ada persoalan, jangan ditutup-tutupi apalagi mengintimidasi wartawan,” ujar salah seorang perwakilan panitia aksi. (Arfen Siadari)





