Simalungun, NASIONALIS.CO.ID – Reinhard Raji Manurung menggagas pendirian yayasan yang ditujukan untuk menaungi penyandang disabilitas setelah hampir empat tahun menjalankan kegiatan sosial secara mandiri. Rencana tersebut diharapkan menjadi tahap baru dalam mengembangkan kegiatan yang sejak 2022 dilakukan Raji dengan memanfaatkan sebagian pendapatan pribadinya.
Yayasan itu direncanakan menjadi wadah untuk memperluas kegiatan sekaligus membuka peluang kerja sama. Raji ingin menggandeng pengusaha dan pemerintah serta mengajak dunia usaha berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Gagasan tersebut tidak terlepas dari cara Raji menjalankan kegiatan sosial selama ini. Ia masih bergerak secara spontanitas dengan menggunakan dana pribadi.
Sejak 2022, Raji aktif sebagai content creator TikTok melalui akun SI OPPUNG_MANS. Sebagian hasil pendapatan dari kegiatan live digunakan untuk membantu penyandang disabilitas.
Kegiatan dilakukan dengan mendatangi penyandang disabilitas secara langsung. Raji mengunjungi mereka dari rumah ke rumah hingga panti asuhan.
Aktivitas tersebut kemudian didokumentasikan dan diunggah melalui media sosial. Menurut Raji, dokumentasi menjadi bagian dari perjalanan kegiatan mandiri yang dilakukan secara terbuka.
Ia ingin masyarakat dapat melihat aktivitas yang dilakukan secara langsung. Kegiatan mendatangi penyandang disabilitas di rumah dan mengunjungi panti asuhan menjadi bagian dari dokumentasi perjalanan sosialnya.
Setelah menjalankan kegiatan selama hampir empat tahun, Raji ingin memiliki wadah yang dapat memperluas jangkauan aktivitas tersebut. Pendirian yayasan diharapkan membuat kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara personal dapat berkembang melalui kolaborasi.
Ia berharap semakin banyak pihak yang memiliki perhatian terhadap penyandang disabilitas bersedia mengambil bagian. Pengusaha dan pemerintah menjadi pihak yang ingin digandeng dalam rencana tersebut.
Selain itu, Raji berharap dunia usaha dapat berkontribusi melalui CSR. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan membuka peluang bagi pengembangan kegiatan sosial yang selama ini dilakukan dengan kemampuan pribadi.
Perhatian Raji juga mencakup persoalan hak penyandang disabilitas. Lulusan Universitas Simalungun dengan gelar Sarjana Hukum itu menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Raji, regulasi tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh penyandang disabilitas. Ia menggambarkan keadaan itu dengan menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 masih seperti “tulisan hitam di atas putih”.
Namun, Raji tidak hanya mengarahkan perhatian pada keberadaan regulasi. Ia mengajak masyarakat ikut mengambil bagian dalam membangun kepedulian.
Menurutnya, setiap orang dapat berbuat sesuai kemampuan tanpa harus menunggu memiliki sumber daya besar. Ia berharap pandangan tersebut mendorong lebih banyak pihak melakukan kegiatan sosial.
Perjalanan sejak 2022 menjadi pengalaman bagi Raji dalam melihat kondisi penyandang disabilitas secara langsung. Ia tidak hanya menyampaikan perhatian melalui media sosial, tetapi mendatangi mereka secara langsung.
Dari rumah ke rumah hingga panti asuhan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan sosialnya. Aktivitas kemudian dibagikan melalui media sosial sebagai dokumentasi.
Raji menilai kepedulian dapat dimulai dari diri sendiri. Ia berharap masyarakat tidak sekadar menunggu pihak lain bergerak, tetapi bersedia melakukan sesuatu berdasarkan kemampuan masing-masing.
Pedoman itu tercermin dalam kalimat, “Jangan tanya akan apa yang kamu dapat, tapi tanyalah dulu dirimu sendiri apa yang sudah kamu perbuat”.
Rencana pendirian yayasan menjadi langkah berikutnya yang ingin diwujudkan Raji. Ia berharap wadah tersebut dapat memperluas kegiatan sosial sekaligus membuka ruang bagi masyarakat, pengusaha, dan pemerintah untuk mengambil bagian.
Dengan gagasan tersebut, Raji ingin perjalanan yang dimulai secara mandiri sejak 2022 berkembang menjadi kegiatan yang melibatkan lebih banyak pihak dan memberikan perhatian lebih luas kepada penyandang disabilitas. (DP04)





