Batu Bara, Sinata.id – Gelombang kritik dan keresahan publik terhadap tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku akhirnya meluap menjadi gerakan nyata. Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari insan pers, aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, dan organisasi sipil bersatu dalam sebuah forum yang digelar di Partners Coffee, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, mereka secara resmi mendeklarasikan Petisi Piagam Batu Bara sekaligus menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan dan manajemen Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku saat ini.
Forum diskusi dan konferensi pers tersebut menjadi puncak dari serangkaian pemantauan serta penghimpunan data yang dilakukan dalam kurun waktu cukup lama. Para peserta menilai krisis kepercayaan terhadap lembaga pemasyarakatan tersebut telah mencapai titik yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Delapan Persoalan Krusial Jadi Dasar Mosi Tidak Percaya
Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (API) Sumatera Utara, Syahnan Afriansyah, memaparkan sedikitnya delapan persoalan utama yang menjadi dasar lahirnya mosi tidak percaya tersebut.
Adapun delapan persoalan yang disoroti yakni:
- Dugaan maraknya peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.
- Kematian seorang warga binaan yang dinilai masih menyisakan tanda tanya dan memerlukan investigasi lebih mendalam.
- Dugaan bebasnya penggunaan telepon genggam dan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan.
- Dugaan masih adanya pihak luar yang dapat masuk ke dalam lapas tanpa izin resmi.
- Dugaan praktik pungutan liar serta jual beli fasilitas tertentu di dalam lapas.
- Dugaan kualitas makanan bagi warga binaan yang tidak layak dan tidak memenuhi standar.
- Minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat dan media.
- Lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan.
“Berbagai persoalan ini telah menimbulkan krisis kepercayaan yang sangat dalam. Pemasyarakatan seharusnya berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial. Namun fakta yang kami temukan justru jauh dari harapan,” tegas Syahnan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang paling menyita perhatian publik adalah meninggalnya seorang warga binaan yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Selain itu, dugaan peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal juga dinilai sangat berbahaya karena berpotensi membuka ruang bagi pengendalian tindak kejahatan dari dalam lapas.
Sejalan dengan Amanat Hukum Nasional
Para praktisi hukum yang hadir dalam forum tersebut menilai tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus berlandaskan asas pengayoman, kemanusiaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan setiap badan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan, untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi apa yang kami tuntut hari ini bukan keinginan sepihak, melainkan agar hak masyarakat sebagai warga negara dan kewajiban institusi negara dijalankan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Syahnan Afriansyah.
Enam Tuntutan Strategis kepada Pemerintah Pusat
Melalui dokumen Petisi Piagam Batu Bara, forum tersebut menyampaikan enam tuntutan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
- Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran.
- Melaksanakan razia besar-besaran dan berkala terhadap narkotika, telepon genggam ilegal, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
- Menindak tegas oknum petugas maupun pihak luar yang terbukti terlibat dalam berbagai penyimpangan.
- Mewajibkan penerapan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
- Melakukan reformasi total terhadap sistem pengelolaan lapas, mulai dari sumber daya manusia, keamanan, administrasi hingga program pembinaan.
Para peserta forum menegaskan gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan marwah institusi negara.
“Ini bukan serangan kepada individu, tetapi upaya menyelamatkan lembaga. Kami ingin perbaikan sistem agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih,” tegas praktisi hukum Romauli Damanik, S.H., M.H.
Lahirkan Batu Bara Bergerak
Sebagai tindak lanjut dari deklarasi tersebut, forum juga membentuk wadah baru bernama Batu Bara Bergerak yang akan menjadi sarana konsolidasi dan pengawalan terhadap seluruh tuntutan yang telah disampaikan.
Dalam waktu dekat, organisasi tersebut berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Batu Bara guna menyampaikan temuan dan aspirasi masyarakat sekaligus meminta dukungan politik agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat.
Forum juga menetapkan dua tokoh sebagai Tim Perumus, yakni:
- Romauli Damanik, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
- Syahnan Afriansyah (Aktivis Masyarakat Sipil)
Keduanya diberi mandat untuk menyusun dokumen resmi, mempersiapkan materi pembahasan, serta merumuskan langkah-langkah lanjutan dalam mengawal tuntutan masyarakat.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta membubuhkan tanda tangan pada dokumen Petisi Piagam Batu Bara sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk merespons berbagai tuntutan yang disampaikan.
“Delapan dugaan persoalan, enam tuntutan besar, dan satu mosi tidak percaya. Dari Batu Bara, suara masyarakat sipil menggema menuntut evaluasi menyeluruh dan reformasi total demi mengembalikan kepercayaan publik,” demikian pernyataan yang menjadi penutup deklarasi tersebut. (Arfen Siadari)




