Model
Pematangsiantar

Notaris Nelsi Sinaga Gelar Syukuran Usai PK Dikabulkan MA, Bagikan Makanan ke Warga dan Pengemudi Ojol

18
×

Notaris Nelsi Sinaga Gelar Syukuran Usai PK Dikabulkan MA, Bagikan Makanan ke Warga dan Pengemudi Ojol

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, NASIONALIS.CO.ID – Notaris/PPAT Nelsi Sinaga, S.H., M.Kn menggelar acara syukuran di kantornya Jalan P. Diponegoro No. 11, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis, (29/10/2026). Syukuran ini digelar menyusul putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonannya serta memulihkan hak dan martabatnya.

Pantauan di lokasi, kegiatan syukuran berlangsung sederhana namun khidmat. Acara diawali dengan pemotongan tumpeng, dilanjutkan makan bersama dengan para pegawai, serta pembagian makanan kepada pengemudi ojek online (ojol), pengendara, dan warga yang melintas di sekitar kantor sebagai bentuk berbagi rasa syukur.

ADVERTISEMENT

 

“Ini bukan sekadar perayaan. Ini bentuk syukur saya karena kebenaran pada akhirnya menemukan jalannya, saya ingin hari ini menjadi pengingat bahwa ketika kita diberi jalan keluar, kita juga patut berbagi kepada orang-orang di sekitar,” kata Nelsi saat menyampaikan keterangan di sela kegiatan.

Nelsi menjelaskan, perjuangan menempuh upaya hukum PK ia lakukan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik. Ia menyebut proses yang dijalaninya tidak singkat dan menguras energi, baik secara pribadi maupun keluarga.

“Setelah melalui perjuangan panjang mencari keadilan, hari ini saya ingin membagikan kabar penting mengenai pemulihan nama baik dan martabat saya yang sempat tercoreng akibat kekeliruan hukum di masa lalu,” ujarnya.

Menurut Nelsi, Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor: 330 PK/Pid/2026 telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya dijatuhkan terhadap dirinya. Nelsi menegaskan putusan PK itu menjadi jawaban atas konsistensinya sejak awal dalam menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak semestinya dipidana.

“Melalui Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 330 PK/Pid/2026, hakim agung secara resmi membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Sejak awal saya konsisten menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Nelsi.

Berdasarkan amar putusan yang turut disampaikan, MA mengabulkan permohonan PK dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 141/Pid.B/2025/PN Pms tanggal 6 November 2025. Dalam amar tersebut, MA menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, namun bukan merupakan perbuatan pidana, sehingga yang bersangkutan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan itu juga memerintahkan pemulihan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Nelsi menilai putusan PK MA sekaligus menjadi momen rehabilitasi bagi dirinya setelah menghadapi dampak sosial yang tidak ringan.

“Putusan tertinggi ini menjadi bukti bahwa ada kekeliruan penerapan hukum di tingkat pertama yang merugikan saya, baik secara materiil, immateriil, maupun nama baik. Hari ini, lewat putusan PK ini, hak-hak, harkat, dan martabat saya telah direhabilitasi dan dipulihkan,” ucapnya.

Ia mengatakan, alasan dirinya menyampaikan pernyataan secara terbuka bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk meluruskan informasi dan memastikan publik mengetahui fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya bagikan ini agar masyarakat luas, rekan kerja, dan pihak-pihak terkait mengetahui fakta hukum yang sebenarnya. Bagi saya, yang paling penting adalah pemulihan nama baik berdasarkan putusan pengadilan,” kata Nelsi.

Di kesempatan itu, Nelsi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendampingi dan menguatkannya selama proses berjalan, mulai dari tim penasihat hukum, keluarga, hingga pegawai di kantornya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim kuasa hukum, keluarga, adik-adik saya, dan seluruh pegawai saya yang tidak pernah lelah mempercayai dan berdiri bersama saya di masa-masa tersulit,” tuturnya.

Nelsi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa ia memilih menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran, sekaligus penguat keyakinan bahwa proses hukum pada akhirnya dapat menghadirkan keadilan.

“Keadilan mungkin datang terlambat, tapi dia tidak pernah lupa untuk hadir,” tutupnya. (AD)

ADVERTISEMENT