Batu Bara, NASIONALIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026, dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Safi’i, S.H., didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh anggota dewan.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa BUMD memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi daerah sekaligus kontributor penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus didasarkan pada prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara historis, lembaga ini berawal dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013, badan usaha tersebut bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Bahtera Berjaya.
Namun, seiring perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bentuk hukum Perseroan Terbatas dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Atas dasar tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD mengambil langkah strategis untuk mengubah status badan hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nomenklatur, melainkan merupakan penyesuaian mendasar guna menyelaraskan keberadaan perusahaan dengan regulasi terbaru, memperkuat peran BUMD dalam meningkatkan pendapatan daerah, serta mempertegas identitasnya sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.
Ranperda yang diajukan mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya perubahan bentuk hukum, penetapan nama dan kedudukan, visi dan misi, maksud dan tujuan, ruang lingkup usaha, jangka waktu pendirian, struktur permodalan, hingga mekanisme kepengurusan dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk memberikan masukan, saran, serta kritik dalam rangka penyempurnaan Ranperda tersebut.
“Tujuan akhir kita adalah melahirkan sebuah produk hukum daerah yang berkualitas, kokoh, dan mampu menjadi landasan kuat bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang maju, sejahtera, berkah, dan bahagia,” demikian penegasan yang disampaikan dalam notula rapat.
Selanjutnya, proses pembahasan Ranperda akan menjadi tahap penting dalam menghasilkan regulasi yang optimal dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan ekonomi daerah ke depan. (Arfen Siadari)





