Model
Batu BaraSumatera

Dikonfirmasi Soal Dugaan Galian C Ilegal, Kapolsek Air Putih Belum Beri Tanggapan

26
×

Dikonfirmasi Soal Dugaan Galian C Ilegal, Kapolsek Air Putih Belum Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Sikap belum memberikan tanggapan ditunjukkan Kapolsek Air Putih, AKP Rahmad Hutagaol, SH, saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Kwala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Senin (20/4/2026).

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait aktivitas pengerukan tanah (galian C) yang diduga ilegal di bantaran sungai Desa Kwala Indah belum memperoleh respons. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

ADVERTISEMENT

Aktivitas galian C tersebut berlangsung di Desa Kwala Indah, Kecamatan Sei Suka, wilayah hukum Polres Batu Bara. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 April 2026, saat wartawan berupaya mengonfirmasi dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad Hutagaol menjadi sorotan atas belum adanya tanggapan resmi. Sementara itu, aktivitas galian C diduga melibatkan sejumlah pihak dan masih menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat.

Aktivitas galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berdampak pada lingkungan serta kehidupan masyarakat. Warga yang menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai berpotensi terdampak, mulai dari kebutuhan mandi, memasak hingga konsumsi sehari-hari. Desa-desa di wilayah hilir pun turut merasakan dampaknya.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-D) Batu Bara, Mariati AB, S.Pd, menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penindakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batu Bara melalui call center yang dihubungi awak media juga belum memberikan respons maupun kehadiran di lokasi. Kondisi ini memunculkan perhatian publik terkait penanganan dugaan aktivitas tersebut.

Padahal, Presiden RI sebelumnya telah menegaskan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut jelas: tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

  • Landasan Hukum dan Sanksi: Aktivitas galian C ilegal melanggar ketentuan dalam:
    UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan jika terbukti merusak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, AKP Rahmad Hutagaol belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Publik menantikan kejelasan penanganan atas dugaan aktivitas tersebut. (Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT