Model
Sumut

Napi Sempat Kabur dari Lapas Labuhan Ruku, Humas Diduga Pertanyakan Hak Wartawan

98
×

Napi Sempat Kabur dari Lapas Labuhan Ruku, Humas Diduga Pertanyakan Hak Wartawan

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Kasus kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Selain persoalan pengamanan, perhatian juga tertuju pada respons internal terkait komunikasi dengan awak media.

Tahanan bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, diketahui sempat melarikan diri dari lapas pada Rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian pintu pos pengamanan keluar masuk (pos Warsik) diduga dalam kondisi tidak terjaga, sehingga dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk melarikan diri dari area lapas.

Peristiwa ini mendorong berbagai pihak untuk meminta dilakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan serta pengawasan internal di Lapas Labuhan Ruku.

Salah satu pejabat lapas, Frengky Hamonangan, saat dikonfirmasi di depan gerbang lapas sekitar pukul 00.30 WIB, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, tahanan tersebut mengeluhkan sakit dan sempat dibawa ke klinik lapas.

“Di tengah situasi itu terjadi kelengahan petugas dan yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tahanan sempat melarikan diri ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas sekitar pukul 23.30 WIB dan dibawa kembali ke dalam lapas.

Di sisi lain, sejumlah awak media mengaku mengalami kendala saat hendak melakukan peliputan langsung di lokasi. Mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam area lapas dengan alasan adanya instruksi internal.

Petugas keamanan di pos Warsik menyebutkan bahwa pembatasan tersebut berlaku bagi pihak yang tidak memiliki kepentingan di dalam lapas.

Situasi ini menimbulkan perhatian, terutama karena pada waktu yang bersamaan sejumlah aparat kepolisian terlihat berada di dalam area lapas.

Setelah pemberitaan terkait peristiwa tersebut muncul di beberapa media, muncul polemik baru. Sejumlah wartawan mengaku menerima pesan dari oknum humas lapas yang mempertanyakan pemberitaan yang telah dilakukan.

Salah satu pesan yang diterima berbunyi, “Apakah bapak punya izin untuk memberitakan?”

Pesan tersebut dinilai oleh kalangan pers sebagai bentuk komunikasi yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, mengingat tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah jurnalis menegaskan bahwa kegiatan peliputan dan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan berdasarkan fakta.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya terkait aspek keamanan lapas, tetapi juga keterbukaan informasi dan pola komunikasi dengan media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait insiden maupun polemik yang berkembang.

Publik berharap adanya evaluasi menyeluruh guna memastikan sistem pengamanan serta transparansi informasi dapat berjalan lebih baik ke depan. (Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT