Model
Batu BaraSumateraSumut

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Gudang CPO di Petatal Dikeluhkan Warga

30
×

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Gudang CPO di Petatal Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, dilaporkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Meski demikian, aktivitasnya disebut masih berlangsung hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan penyimpanan CPO yang belum memenuhi ketentuan perizinan serta standar keamanan dan lingkungan. Aktivitas ini terpantau oleh tim awak media di lapangan pada Jumat, 10 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut beroperasi secara tertutup namun tetap aktif. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas operasional gudang tersebut.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung, meski diduga belum memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan limbah. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, khususnya terkait potensi dampak lingkungan serta risiko keselamatan.

“Ini sangat meresahkan. Kami khawatir terjadi dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan juga dinilai berpotensi berdampak pada penerimaan negara apabila tidak memenuhi kewajiban administratif seperti pajak dan retribusi.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, aktivitas tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat sanksi pidana maupun denda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status operasional gudang tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera melakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan resmi dan berimbang. (Tim)

ADVERTISEMENT