Simalungun, NASIONALIS.CO.ID – Seorang warga sipil berprofesi driver mengaku sebagai petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ditanya warga yang berada di lokasi tanah Kavling Silomariah, Desa Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Pencatutan nama instansi pertanahan tersebut terjadi saat ia bersama seorang oknum disinyalir pegawai BPN Kota Pematangsiantar mendatangi lokasi tanah yang saat ini diketahui masih dalam proses sengketa, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan informasi yang didapat, kedatangan kedua orang tersebut bertujuan untuk melakukan penunjukan titik batas tanah. Kegiatan yang melibatkan seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar yang diduga di luar prosedur kedinasan tersebut memicu keresahan salah seorang warga yang mengaku telah membeli salah satu tanah kavling tersebut.
Mendapat informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi secara langsung kepada oknum pegawai BPN yang datang tersebut, yang diketahui berinisial MA dan berdinas di Kantor BPN Kota Pematangsiantar.
Saat ditemui, Kamis (15/10/2026), MA membenarkan bahwa dirinya bersama dengan J. Marpaung yang ia sebut sebagai utusan pemilik tanah dan driver.
Diterangkannya, mereka berangkat dari Siantar dan tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai pukul 12.00 WIB. Ia tak menampik bahwa keberadaannya di wilayah hukum Kabupaten Simalungun tersebut murni di luar penugasan resmi kantor dan juga membawa peralatan pribadi.
MA mengatakan bahwa kehadirannya di lokasi berawal dari permintaan bantuan secara personal oleh seseorang untuk menunjukkan titik batas tanah kepada J. Marpaung, mengingat dirinya dulu adalah petugas yang mengukur waktu jual beli tanah tersebut saat bertugas di BPN Kabupaten Simalungun sebelum dimutasi ke BPN Kota Pematangsiantar.
“Awalnya sebelum pindah ke Siantar, aku dulu bertugas di Simalungun. Waktu jual beli dulu aku yang ngukur, jadi dimintai tolong, tunjukkan dulu sama kawanku si Marpaung itu. Itulah kronologisnya saya kesitu,” ucap MA.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan di luar penugasan kantor. Dalam kesempatan yang sama, MA juga mengonfirmasi bahwa sosok yang melontarkan kata-kata mengaku sebagai petugas BPN di hadapan warga di lapangan adalah J. Marpaung. Selanjutnya MA juga mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa yang selanjutnya mereka bicarakan, dimana J. Marpaung dan warga hanya berbicara berdua.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi terpisah kepada J. Marpaung melalui panggilan telepon WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, J. Marpaung membenarkan seluruh keterangan MA dan mengakui secara jujur bahwa dirinya hanyalah seorang sipil yang berprofesi sebagai driver, bukan pegawai BPN. Ia juga mengakui secara terbuka bahwa ucapan yang mengasumsikan mereka berasal dari BPN memang keluar dari mulutnya sendiri.
J. Marpaung berdalih kalimat tersebut diucapkannya saat merespons pertanyaan warga di lokasi yang menanyakan asal-usul kedatangan mereka.
Menurut penjelasannya, ia menyampaikan tujuan kedatangannya untuk melihat batas tanah atas perintah pemilik lahan. Ketika warga menanyakan kejelasan status hukum atas objek tanah tersebut, J. Marpaung mengaku hal tersebut di luar batas kewenangan dan pengetahuannya.
“Kami kesana untuk penunjukan batas titik, lalu ada warga yang memang pembelilah disitu. Ditanyalah kami, kalian darimana. Jadi memang kubilang kami dari BPN. Kubilang seperti itu. Trus ditanya warga lagi, ini jadinya gimana dengan kejelasan ini? Kujawab, jadi sorilah dulu inang, kalau untuk masalah kejelasan atau bagaimana, kami tidak sampai ranah kami kesana. Yang jelas yang kami tahu mungkin, ada mungkin ntah ada masalah atau bagaimana,” ucap J. Marpaung melalui panggilan telepon WhatsApp ke awak media.
Tindakan pengukuran dan pernyataan di lapangan tersebut kemudian berdampak langsung terhadap salah seorang warga pembeli tanah kavling. Salah seorang pembeli, Boru Manurung, yang berada dilokasi tersebut, mengaku dilingkupi rasa cemas dan ketakutan setelah mengetahui bahwa lahan yang dibelinya masih dalam proses persidangan.
Akibat situasi yang dinilai tidak pasti dan meragukan tersebut, rencana acara peletakan batu pertama pembangunan yang semula dijadwalkannya pada Jumat, (16/10/2026) akhirnya terpaksa dibatalkan.
Menanggapi adanya dinamika dan potensi kesalahpahaman di masyarakat, Humas BPN Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang saat dimintai tanggapannya, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan bersikap kritis. Pihaknya meminta warga agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang atau instansi BPN terdekat apabila menemukan tindakan-tindakan meresahkan dari oknum yang mengaku sebagai petugas BPN di lapangan tanpa dilengkapi surat penugasan resmi. (TIM)





