Model
Sumut

Polemik Sikap Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Sempat Undang RDP Kini Sebut Persoalan Lapas di Luar Kewenangan

179
×

Polemik Sikap Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Sempat Undang RDP Kini Sebut Persoalan Lapas di Luar Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, NASIONALIS – Polemik mengenai rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan yang berkembang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya berbagai isu, termasuk meninggalnya salah seorang narapidana, Tim Batu Bara Bergerak melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, Darius, menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

“Kami dari DPRD tidak memiliki wewenang dan tidak bisa mencampuri terkait isu yang ada di lapas,” ujar Darius.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas aspirasi Tim Batu Bara Bergerak yang meminta DPRD memfasilitasi pembahasan mengenai berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk terkait pelayanan serta meninggalnya salah seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati, meminta Komisi I DPRD tetap membuka ruang dialog melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Lapas.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan bertujuan mencampuri proses hukum ataupun kewenangan instansi lain, melainkan mendorong transparansi informasi kepada masyarakat.

“Kami meminta Komisi I DPRD Batu Bara dapat memfasilitasi RDP dengan pihak Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Kami mendesak adanya transparansi publik dan membuka ruang untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di lapas. Kami memahami bahwa lapas berada di bawah kewenangan dan pengawasan pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun tidak ada salahnya DPRD membuka ruang aspirasi demi transparansi instansi publik tersebut,” tegas Mariati.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PJI-D Kabupaten Batu Bara, Nando Sagala, mempertanyakan konsistensi sikap Komisi I DPRD terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila sejak awal DPRD berpendapat bahwa persoalan Lapas berada di luar kewenangannya, maka muncul pertanyaan mengapa sebelumnya Komisi I sempat mengirimkan surat undangan RDP kepada Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

“Jikalau pada hari ini Ketua Komisi I mengatakan tidak bisa mencampuri urusan tersebut, kenapa sebelumnya pihak DPRD mengirimkan surat RDP kepada Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menghadiri RDP? Kenapa tidak dari awal langsung mengatakan bukan urusan kami dan tidak perlu sebenarnya mengirim surat apabila memang itu bukan wewenang dan ranah mereka,” ujar Nando.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang beredar, DPRD Kabupaten Batu Bara diketahui telah menerbitkan surat undangan RDP sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait persoalan yang berkembang di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Namun, pihak Lapas kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena adanya agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah agenda RDP tersebut akan kembali dijadwalkan. Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat terus mendorong agar ruang dialog dan keterbukaan informasi publik terkait persoalan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dapat segera diwujudkan. (Arfen Siadari)

ADVERTISEMENT