Pematangsiantar, NASIONALIS – Keberadaan sejumlah kendaraan berpelat putih yang terparkir di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi perhatian warga yang melintas di kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, terutama karena kendaraan operasional pemerintah daerah pada umumnya menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna merah.
Pantauan serta dokumentasi yang dihimpun redaksi sejak November 2025 menunjukkan beberapa unit kendaraan terlihat terparkir di area pelataran Kantor Pemko Pematangsiantar. Dari hasil pemantauan tersebut, sebagian kendaraan diketahui masih menggunakan pelat putih hingga saat ini, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, kendaraan operasional Pemerintah Kota Pematangsiantar selama ini dikenal menggunakan seri tunggal dengan akhiran huruf “W” di belakang nomor polisi. Ciri tersebut umum dipahami masyarakat sebagai penanda kendaraan milik pemerintah daerah.
Salah seorang warga bermarga Purba menyampaikan pendapatnya kepada tim NASIONALIS.CO.ID, Rabu (14/01/2026), terkait kondisi tersebut. Ia menilai keberadaan kendaraan berpelat putih di lingkungan kantor pemerintah daerah patut menjadi perhatian publik.
“Kek gitu juga bisa dibilang penyelewengan aset negara loh, mobil dinas Pemko seharusnya plat merah berubah jadi plat putih,” tuturnya, menurut pendapat pribadi yang ia sampaikan kepada tim NASIONALIS.CO.ID.
Menurut warga tersebut, transparansi dalam penggunaan dan pengelolaan kendaraan operasional pemerintah daerah dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status kendaraan yang dimaksud.
Menanggapi perhatian publik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, Rabu (14/01/2026), membantah adanya penjualan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
“Untuk menghindari zona-zona tertentu bukan zona yang tanda kutip ya, kalau aku lupa memasangnya kalau sudah sampai ke pemko,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas perhatian masyarakat terkait keberadaan kendaraan berpelat putih yang terparkir di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari instansi terkait mengenai status administrasi kendaraan tersebut, termasuk dasar penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna putih pada kendaraan yang terparkir di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Pemerintah Kota Pematangsiantar diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci dan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan narasumber, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Redaksi membuka dan menjamin hak jawab kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat klarifikasi, penjelasan tambahan, atau sanggahan atas pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis dan akan dimuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.




